Tata Cara Pengisian Kuesioner Monev Desa
Setiap pertanyaan memiliki perbedaan data Data dukung yang wajib disertakan dapat dilihat pada penjelasan PENGISIAN KUESIONER pada setiap pertanyaan sebagaimana pada Kuesioner di bahwa ini.
Apabila Suadara memberikan jawaban (IYA) dan tidak diberikan...
rarangselatan.desa.id- bahwa Pemerintah Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi;bahwa Pemerintah Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai Badan...
Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
26 Oktober 2017 12:54:42
79 Kali
Admin Desa
rarangselatan.desa.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 UU No. 14 Tahun2008 tentang KIP Pemerintah Desa sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui...
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
Silahkan download Formulir Permohonan Informasi Publik klik Unduh.
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan...
Dalam menyelesaikan sengketa informasi yang ada sesuai dengan form keberatan yang telah diisi oleh Pemohon Informasi. PPID Desa Rarang Selatan membuat dan menetapkan Alur Sengeta Informasi sehingga proses bisa berjalan dengan baik.
...
Jika anda tidak puas dengan pelayanan atas permohonan informasi publik serta penyalahgunaan wewenang yang anda temui, untuk mengajukan keberatan silahkan anda mengikuti alur yang sudah ditetapkan
...