A. VISI
Visi dan Misi Kepala Desa adalah Pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa, Rencana program dan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat desa yang difokuskan pada upaya SDGs Desa.
Visi Kepala desa adalah suatu gambaran tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam misi serta sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi Kepala desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang yang diharapkan.
Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2023 s.d 2029, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Rarang Selatan seperti Pemerintah Desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbagan kondisii eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan dan Kabupaten.
Visi Kepala desa Tahun 2023-2029 ini disusun dengan memperhatikan/ mengacu visi pembangunan daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023, yakni:
“LOMBOK TIMUR YANG ADIL, SEJAHTERA DAN AMAN”.
Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Rarang Selatan Tahun 2023-2029 adalah :
“MEMBANGUN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK, DISIPLIN, DAN TRANSPARANSI GUNA MEWUJUDKAN DESA RARANG SELATAN AMAN, MAJU, DAN BERDAYA SAING“.
B. MISI
Misi Kepala desa adalah sesuatu yang di emban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi Kepala desa yang telah ditetapkan, agar tujuan Kepala desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi Kepala desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023-2029 :
-
- Mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Meningkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat;
- Meningkatkan Koordinasi dengan semua unsur kelembagaan desa dalam proses perencanaan pembangunan desa;
- Meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- Memberdayakan Potensi Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang ada dalam masyarakat;
- Meningkatkan Pembangunan sarana dan Prasarana umum guna mendukung kelancaran perekonomian masyarakat