rarangselatan.desa.id - Sebanyak 88 kepala desa di Lombok Timur kembali dikukuhkan. Pengukuhan dipimpin Pj Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik di Pendopo Bupati Lombok Timur, Senin (13/05/2024).
88 Kepala Desa itu sempat diberhentikan karna habis masa jabatannya pada bulan Februari lalu dan digantikan oleh Pjs Kades selama tiga bulan untuk menghindari kekosongan pemerintahan.
Namun mereka dikukuhkan kembali setelah DPR mengesahkan revisi Undang - Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa. Di pasal 118 Undang - Undang itu menyebutkan bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari,maka dapat diperpanjang.
"Nah, kita kades yang berakhir di bulan Februari itu, jumlahnya lebih dari 88 orang",ucap Pj Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik ditemui usai mengukuhkan 88 kades itu.
Namun demikian, papar Taofik, dari 88 lebih kades itu tidak semua memenuhi syarat untuk dikukuhkan. Untuk bisa diperpanjang masa jabatannya sesuai Undang - Undang itu, lanjutnya, ada 4 aspek yang harus dipenuhi yaitu bersangkutan bersedia masa jabatannya diperpanjang. Lalu, tidak pernah mengundurkan diri.
"Ketiga, tidak pernah ditetapkan sebagai caleg oleh KPU. Terakhir tidak ada sangkut paut dengan hukum yang sudah incrah", imbuh Taofik.
Kepada 88 kades yang baru dikukuhkan, dia mengingatkan agar para kepala desa meyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar pada bulan November mendatang. "Kedua, para kades meningkatkan sensitifitasnya terhadap pelayanan publik",pesannya.
Berikutnya, Taofik mengingatkan agar para kades yang baru dikukuhkan untuk terus memberikan perhatian terhadap penanganan stunting di desa masing - masing. Karna, targetnya Lombok Timur bisa menurunkan kasus stunting sampai 12 persen.
"Jika tahun 2023, stunting kita turun 8 persen dan harapan kita tahun 2024 ini bisa turun sampai 12 persen dan sesuai target bapak Presiden turun 14 persen sampai Desember bisa kita wujudkan", tutupnya. (*)
dikutip dari : https://satunusa.co/berita/detail/2214https://satunusa.co/berita/detail/2214