STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUP PEMERINTAH DESA RARANG SELATAN
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Desa Rarang Selatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Rarang Selatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Desa Rarang Selatan. SOP dibuat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, meliputi :
- SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik;
- SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik;
- SOP Uji Konsekuensi; dan
- SOP Penyusunan dan Pengumuman Daftar Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur tersebut dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh petugas/aparat Desa di Lingkup Pemerintah Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.