Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur-NTB Nomor 1 Tahun 2022. Bapak/Ibu/Sdr/i dinyatakan berhak memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) /Bulan selama 3 bulan.
Adapun persyaratan pengambilan/penerimaan BLT-DD ini adalah :
- Menunjukkan KTP-el Asli dan Membawa fotocopy Kartu Keluarga;
- Mengikuti protokol kesehatan covid-19 (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan);
- Penggunaan dana bantuan BLT-DD untuk kebutuhan pangan / sembako.
Adapun Jadwal Pembagian sebagai berikut :
Hari/Tanggal : Kamis, 07 Juli 2022
Pukul : 09.00 Wita s/d selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan