Profil Desa/Kelurahan
Desa dan kelurahan wajib mengisi data profil desa setiap tahun. Profil Desa menggambarkan keadaan desa secara utuh dan menyeluruh. Dapat dijadikan sebagai tolak ukur perkembangan kemajuan Desa dan Kelurahan.
Dasar Hukum Penyusunan Profil Desa :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan.
- Surat Mendagri 414.3/316/PMD tanggal 7 Februari 2013 tentang sistem pendataan Profil Desa/Kelurahan.
Pengisian Profil Desa dilakukan secara online dengan mengunjungi website Kementrian Dalam Negeri http//www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id.
Namun sebelumnya tentu Anda dan Pokja penyusun Profil Desa akan mengisi data-data yeng akan di entri secara online pada buku/ formulir isian profil Desa. Berikut ini kami bagikan dan dapat anda unduh dibagian akhir tulisan ini.
Format Isian Profil Desa/Kelurahan :
- Format isian data pokok desa/kelurahan DOWNLOADÂ Â Â Â
- Format isian data potensi Desa/kelurahan. DOWNLOAD
- Format isian data perkembangan Desa/kelurahan DOWN LOAD
- Format isian data dasar keluarga. DOWNLOAD
Â
Kegunaan Profil Desa
- Untuk mendukung kebijakan Pemerintah.
- Membantu pelaksanan otonopmi daerah.
- Membantu pihak swasta untuk berpartisifasi dalam pemabangunan.
- Dasar menentukan anggaran dan prioritas pembangunan.
- Sebagai penentu lokasi industri.
- Pengembangan sumberdaya manusia.
- Sebagai data potensi politik.
- Untuk kebutuhan data kependudukan, sebagai data basis (Pilkades, Pilkada, Pemilu dll).
Dengan mengisi data profil desa/kelurahan akan diketahui kategori desa. Apkah masuk kategori Desa Swadaya, Desa Swakarya atau Desa Mandri.
Oke selamat mengerjakan.Â