Latar Belakang
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menghantarkan Desa memasuki babak baru yang memberikan ruang dan fasilitas bagi pemerintah Desa untuk mengatur dan membangun desanya dengan lebih mandiri dan partisipatif yang harus memenuhi asas-asas yang telah ditentukan. Diantara asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah:
- Keterbukaan, yang bermakna;membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan;
- Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Dua asas tersebut diatas adalah niscaya mendapat perhatian dan implementasi yang sungguh-sungguh terlebih masa kekinian adalah masa dimana keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas adalah spirit dari setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan terbuka (Open Government). Selain itu pemerintahan Desa dengan segala atributnya merupakan simpul kekuasaan yang mengelola/ bersentuhan lansung dengan dinamika masyarakat yang komunal, oleh karenanya keterbukaan dan akuntabilitas harus memiliki tata kelola yang mampu mencerahkan dan memberikan pendidikan bagi masyarakat desa, pengabaian akan hal ini akan menyebabkan “fasilitas” yang diberikan oleh Undang –Undang nomor 6 tahun 2014 kepada Desa dapat menjadi titik pemantik persoalan baru yang justru akan mengaburkan tujuan mulia dari Undang-undang ini.
Secara lebih khusus Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri memiliki kewajiban, diantaranya, menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Memperhatikan penjelasan diatas Desa sudah tentu masuk menjadi kategori badan publik sehingga memiliki kewajiban yang harus dijalankan sebagaimana Amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik . Oleh karena itu dalam rangka menumbuhkan kesadaraaan penyelenggaraan pelayanan informasi publik pada pemerintahan desa Komisi Informasi Provinsi NTB berikhtiar agar seluruh desa di provinsi NTB dapat mewujudkan keterbukaan sehingga diperlukan sebuah gerakan yang dapat menyadarkan dan memotivasi untuk pelaksanaannya, Inilah yang menjadi landasan pemikiran dari ikhtiar Pencanangan Desa Benderang Informasi Publik.
Melalui keterbukaan informasi publik, pemerintah Desa dapat menyampaikan rencana dan program kerjanya, kemajuan hasil kerjanya, termasuk keterbatasan dan tantangan yang dihadapi dalam rangka merespon kebutuhan masyarakat, sehingga muncul empati masyarakat. dengan empati ini, maka sinergi pemerintah Desa dan masyarakat dalam mewujudkan Masyarakat Desa yang sejahtera akan bertalian dengan apik.
Maksud dan Tujuan
Agar Pemerintah Desa dapat memahami praktik keterbukaan informasi publik, membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi, dan menyelenggarakan pelayanan informasi publik sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud yang berdampak pada peran serta masyarakat secara aktif dalam membangun desa.