rarangselatan.desa.id- bahwa Pemerintah Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi;bahwa Pemerintah Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. Kepala Desa Rarang Selatan menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur