rarangselatan.desa.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 UU No. 14 Tahun2008 tentang KIP Pemerintah Desa sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat;bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 UU No. 14 Tahun2008 tentang KIP Pemerintah Desa sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Pemerintah Desa Rarang Selatan Menyusun Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan keterbukaain informasi publik di desa.