Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang...
Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:
1.
Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi,...
Jenis Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
06 Oktober 2017 07:27:30
297 Kali
Admin Desa
Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:
informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
informasi tentang...
Jenis Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
06 Oktober 2017 07:26:32
944 Kali
Admin Desa
Jenis Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Oleh Pemerintah Desa yang dilakukan paling lambat 1 kali setahun paling sedikit terdiri atas:
profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat...
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik
05 Oktober 2017 18:13:38
913 Kali
Admin Desa
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUP PEMERINTAH DESA RARANG SELATAN
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Desa Rarang Selatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Rarang Selatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar...
Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rarang Selatan berada di : Kantor Desa Rarang Selatan
Jalan Raya Rarang Selatan Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur - NTB
Nomor Kontak : 081997607744
Email : ppiddesararangselatan@gmail.com
Website : http://rarangselatan.desa.id...
rarangselatan.desa.id - bahwa Pemerintah Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, Kepala Desa rarang Selatan menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi...
Regulasi terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik :
NO
REGULASI
LINK
1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Unduh
2
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Unduh
3
Perki...
Latar Belakang
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menghantarkan Desa memasuki babak baru yang memberikan ruang dan fasilitas bagi pemerintah Desa untuk mengatur dan membangun desanya dengan lebih mandiri dan partisipatif yang harus memenuhi asas-asas...
Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiTugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rarang Selatan.Fungsi :Pembina dan pengarah atas ...
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik....