Terara, Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat
087864074526
Pemdes.rarangselatan@gmail.com
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
Judul |
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
T.E.U. |
Indonesia, Pemerintah Pusat |
Nomor |
3 |
Bentuk |
Undang-undang (UU) |
Bentuk Singkat |
UU |
Tahun |
2024 |
Tempat Penetapan |
Jakarta |
Tanggal Penetapan |
25-Apr-24 |
Tanggal Pengundangan |
25-Apr-24 |
Tanggal Berlaku |
25-Apr-24 |
Sumber |
LN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm.; jdih.setneg.go.id |
Subjek |
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA |
Status |
Berlaku |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Lokasi |
Pemerintah Pusat |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Kirim Komentar