MATERI POKOK PERATURAN
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
|
Peraturan Perundang-undangan
|
Judul
|
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
T.E.U.
|
Indonesia, Pemerintah Pusat
|
Nomor
|
3
|
Bentuk
|
Undang-undang (UU)
|
Bentuk Singkat
|
UU
|
Tahun
|
2024
|
Tempat Penetapan
|
Jakarta
|
Tanggal Penetapan
|
25-Apr-24
|
Tanggal Pengundangan
|
25-Apr-24
|
Tanggal Berlaku
|
25-Apr-24
|
Sumber
|
LN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm.; jdih.setneg.go.id
|
Subjek
|
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
|
Status
|
Berlaku
|
Bahasa
|
Bahasa Indonesia
|
Lokasi
|
Pemerintah Pusat
|
Bidang
|
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
STATUS PERATURAN
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang