rarangselatan.desa.id - RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang dibuat untuk periode beberapa tahun ke depan. Dokumen ini merupakan acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan desa.
Berbagai Tahapan-tahapan yang sudah dilalui setelah dilantiknya kepala desa terpilih mulai dari musyawarah desa dalam rangka pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, Musdus, Musdesus, Musdes, Musrenbangdesa, maka tahapan terakhir adalah musyawarah pembahasan dan penetapan RPJMDes Periode 2023-2029 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rarang Selatan pada hari Kamis, 13 Juli 2023. Acara Pembahasan dan Penetapan RPJMDesa dihadiri oleh BPD berserta Anggota, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Perwakilan dari LKMD.