rarangselatan- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melaksanakan Sosialisasi Program Desa Anti Korupsi dimana sesuai dengan surat nomor 414.4/591/DPMD-DUKCAPIL/2023 TANGGAL 30 Oktober 2023 Peserta Sosialisasi sejumlah 8 kabupaten yang ada di Provinsi NTB.
Desa Rarang Selatan merupakan salah satu desa dari tiga desa dan dari 239 desa yang ada dikabupaten lombok timur yang menjadi perwakilan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Adapun 3 desa yang akan mengikuti kegiatan tersebut antara lain :
- Kepala Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik
- Kepala Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara
- Kepala Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek
Disamping itu juga yang akan ikut dari perwakilan dinas adalah Kepala Dinas PMD, Inspektur Inspektorat dan Kepala Dinas Kominfotik.