Menindak lanjuti Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Barat tanggal 17 Noember 2021 Nomor : 047/09/KUM/ Tahun 2021 tentang imlementasi Sistem Informasi Desa sebagai Basis Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat , Bupati Lombok Timur mengeluarkan Surat Nomor : 140/023/PMD/2022 Perihal : Perluasan Imlementasi dan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Dalam Surat Tersebut ada beberapa hal yang diminta oleh Bupati Lombok Timur antara lain :
- Desa dan Kelurahan agar mengembangkan dan memanfaatkan Sistem Informasi Desa di wilayah masing-masing dengan penyediaan sarana pendukung berupa perangkat yang dibutuhkan serta membentuk Pengelola Sistem Informasi Desa
- Memastikan adanya keterhubungan serta pemadu padanan data (Online maupun Offline) secara bertahap dalam kerangka SID dengan platform sistem aplikasi pelayanan publik yang berbasis desa seperti : Sistem Informasi Posyandu, DTKS, SIK-NG, PKH, SEPAKAT Desa, BPJS, KIP, BOSS dan data registrasi sosial ekonomi dan berbagai bentuk aplikasi berbasis desa lainnya.
- Desa Dapat mengadakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (Perangkat Desa/Operator SID) sehingga dapat menerapkan Sistem Informasi Desa
- Camat dan UPT Dukcapil dan Perangkat Daerah lainnya agar mendukung secara teknis sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan akses data teknis, melaksanakan pemadu padanan data serta verifikasi dan validasi data layanan teknis terhadap desa untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan terlaksana dengan cepat, mudah dan tepat sasaran.
- Kepala Desa/Lurah agar pro aktif dalam mengimplementasikan SID di wilayah masing-masing serta memastikan adanya keterpaduan data antar SID dengan sistem aplikasi layanan publik yang berbasis desa.
- Dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa agar mempedomani Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Desa . Link Download Perbub SID : https://www.rarangselatan.desa.id/artikel/2021/11/18/perbup-21-ttg-sistem-informasi-desa-2