Author: Paulus Enggal Sulaksono Published: 08/12/2021
Inaq Satih (69) tersenyum sembari mengucap syukur kala menerima amplop putih berisi uang senilai Rp600.000. Tangannya yang renta membubuhkan cap jempol pada daftar penerima Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-Dana Desa). Satih bersama 184 warga Desa Rarang Selatan yang umumnya terdampak kehidupan ekonominya akibat pandemi COVID-19 menerima BLT-Dana Desa tahap kedua pada Mei 2020. “Saya bersyukur dapat bantuan dari pemerintah. Sejak dulu saya belum pernah dapat bantuan,” tutur Inaq Satih, yang tinggal sendiri di Dusun Gunung Nangka ini.
Menurut Muhammad, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Rarang Selatan, Sistem Informasi Desa (SID) membantu pendataan penerima bantuan sosial termasuk BLT-Dana Desa. SID adalah sistem pengelolaan data dan informasi oleh pemerintah desa. SID berisi data kependudukan, pemerintahan umum, profil desa, keuangan desa, pembangunan desa, kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Sejak tahun 2016, Desa Rarang Selatan, Kecamatan Terara, mengembangkan SID dengan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan KOMPAK. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) bersama KOMPAK memfasilitasi pelatihan bagi lebih dari 200 operator SID di Lombok Timur.
Pemerintah Desa Rarang Selatan memanfaatkan SID salah satunya untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan. “Kami melakukan pendataan manual kemudian hasilnya kami masukkan satu persatu dalam SID,” terang Muhammad. Pada 2017, Desa Rarang Selatan menerima data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Dinas Dukcapil. “Kami menyandingkan data SIAK dengan SID untuk proses verifikasi dan validasi. Ternyata ada banyak warga kami yang belum memiliki dokumen kepen- dudukan atau bahkan memiliki doku- men kependudukan ganda,” tambah Muhammad
Pemerintah desa bersama Kelompok Kerja Adminduk (Pokja Adminduk) dan Petugas Pencatatan Kependudukan Desa (PPKD) kemudian membantu warga yang belum memiliki dokumen kependudukan sembari menyerahkan data kepemilikan dokumen kependudukan ganda kepada Dinas Dukcapil untuk diperbaiki.
Hasil verifikasi dan validasi inilah yang digunakan untuk memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). DTKS berisi daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
Sejak tahun 2019, Pemerintah Desa Rarang Selatan dapat lebih mudah melakukan verifkasi dan validasi data SIAK dan DTKS lantaran sudah memiliki akun dan perangkat untuk mengakses data tersebut secara langsung. “Hasil pemuktahiran berkala itu kami unggah di website desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui penerima PKH, BPNT dan bantuan sosial lainnya,” tutur Muhammad.
Publikasi data penerima bantuan sosial melalui website desa memudahkan Satuan Tugas COVID-19 melakukan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa. Sesuai peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, BLT-Dana Desa ditujukan bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat. “Kami cukup melihat SID untuk mengetahui ada 545 orang penerima PKH dan BPNT, sehingga kami bisa fokus mendata keluarga miskin dan rentan lainnya. SID mempermudah dan mempercepat kerja kami,” terang Murniati, Koordinator Seksi Penerangan dan Sosialisasi Satuan Tugas COVID-19 Desa Rarang Selatan. SID membantu pemerintah desa meminimalkan potensi duplikasi penerima bantuan sosial. Masyarakat pun dapat melihat data penerima BLT-Dana Desa di website sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas kerja pemerintah desa.
“SID menghasilkan data yang akurat, sehingga program pembangunan desa dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat,” terang Muhammad Suhirman, Wakil Ketua BPD Desa Rarang Selatan.
sumber : https://www.kompak.or.id/id/article/data-yang-akurat-mewujudkan-desa-sejahtera