Desa Rarang Selatan

Kec. Terara, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Rarang Selatan

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Kode Pos 83663 - Proses Permohonan Adminduk setelah menggunakan SIAK TERPUSAT agak lama sehingga bagi warga masyarakat jika mau mengurus dokumen adminduk, silahkan diurus sebelum dokumen adminduk tersebut digunakan. Terima Kasih !!!.

Berita Desa

Publikasi Artikel Apa Itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Apa Itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Satu hal yang kadang membuat saya merasa gregetan adalah pernyataan dari beberapa orang bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah berasal dari data siluman, karena bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran dan yang mendapatka hanya mereka yang dekat dengan pemerintah daerah setempat. Namun ketika orang-orang tersebut diminta untuk menjelaskan bukti terkait data siluman yang dimaksud, mereka malah tidak dapat menunjukkannya. Untuk menghindari hal tersebut, hendaknya masyarakat perlu mengetahui bahwa sebelum mereka mendapatklan bantuan sosial, maka terlebih dahulu nama nya harus tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut disebabkan karena DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Dasar hukum dari hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa DTKS meliputi: 1) pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti : fakir miskin dan anak terlantar; 2) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti: keluarga penerima manfaat - program keluarga harapan (KPM PKH) - keluarga penerima manfaat – program sembako (KPM Sembako); 3) potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti: tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), lembaga kesejahteraan sosial (LKS)

Dalam pengelolaan DTKS dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) yang terintegrasi. SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan , penyajian dan penyimpanan DTKS dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan. Pengelolaan DTKS dilakukan melalui tahapan pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan (Toton, 2020). Dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi data dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas sosial terkait atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana didalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kabupaten/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota. Pendataan dilakukan secara berkala paling sedikit satu tahun sekali. Hasil Pendataan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diteruskan kepada Kementerian Sosial. Sebelum diserahkan kepada Kementerian Sosial, maka Dinas Sosial Provinsi melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan. Dalam hal verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data. Hasil verifikasi dan validasi tersebut disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Sosial. Selanjutnya Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang ada di kecamatan dan kelurahan/desa. Data hasil verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh PSKS disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk disahkan dan dikirim ke Provinsi. Jika ada hasil verifikasi dan validasi yg tidak sesuai maka Provinsi wajib memperbaiki.

Perbaikan data yang dilakukan berupa inclusion error dan exclusion error. Yang dimaksud dengan inclusion error adalah individu yang tidak berhak mendapatkan bantuan tapi masuk sebagai penerima bantuan. Sedangkan exclusion error berarti individu berhak masuk sebagai penerima bantuan justru tidak terdaftar sebagai penerima. Data hasil verifikasi dan validasi dan perbaikan akhir disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Sosial untuk ditetapkan sebagai DTKS. Penetapan data terpadu kesejahteraan sosial didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan oleh menteri sosial. DTKS ditetapkan paling sedikit setiap enam bulan sekali. Dalam hal terjadi perubahan data seseorang yang sudah masuk dalam DTKS, wajib melaporkan kepada Lurah/Kepala Desa di tempat tinggalnya. Selanjutnya Lurah/Kepala Desa menyampaikan pendaftaran atau perubahan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Bupati/Walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial. Dalam hal diperlukan, Bupati/Walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan. Sebelum hasil pendaftaran dan perubahan data diteruskan kepada Menteri Sosial, Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan verifikasi dan validasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data. Hasil pendaftaran atau perubahan data akhir baru disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Sosial. Apabila ada masyarakat yang belum terdata dalam DTKS dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada Lurah/Kepala Desa di tempat tinggalnya untuk melakukan mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) dengan tujuan agar nama warga bersangkutan dapat diusulkan masuk ke dalam DTKS. Usulan ini akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan. Apabila usulan tersebut diterima maka nama warga tersebut akan disampaikan ke Bupati atau Walikota melalui Camat. Selanjutnya Bupati/Walikota kembali melakukan verifikasi dan validasi. Apabila warga tersebut memenuhi kiteria yang telah ditetapkan maka namanya dapat dimasukkan kedalam DTKS dan akan dikirim ke Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial agar disahkan. Pada saat nama masyarakat sudah masuk dalam DTKS, maka tidak secara langsung masyarakat yang bersangkutan menerima seluruh program bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah. Hal tersebut disebabkan karena setiap bantuan sosial yang diberikan harus disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikelompokan dalam kedalam desil kemiskinan. Maka dari itu pemerintah mengambil 40% dari populasi rumah tangga yang berada di seluruh Indonesia berdasarkan DTKS, kemudian diklasifikasikan menjadi desil 1 sampai dengan 4 yang lalu dirangking. Rangking tersebut adalah: 1) desil satu yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan 10% terendah di Indonesia; 2) desil dua yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan antara 11% - 20% terendah di Indonesia; 3) desil tiga yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan antara 21% - 30% terendah di Indonesia); 4) desil empat yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan antara 31%-40% terendah di Indonesia (Pusdatin Kesos, 2020).

Rangking dalam desil ini yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Berdasarkan desil tersebut maka bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat akan berbeda, karena dalam setiap desil memiliki sasaran tujuan yang berbeda pula. Seperti desil 1 yang merupakan kelompok ekonomi terbawah sehingga memerlukan berbagai bantuan agar kesejahteraan meningkat secara cepat, dalam hal ini pemerintah memberikan kepada Desil 1 bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Sembako, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Lain hal nya pada Desil 2 yang dipandang sebagai masyarakat dengan kelas menengah kebawah yang rawan miskin. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang masuk desil 2 ini pemerintah memberikan bantuan sosial berupa KIP, Program Sembako dan KIS. Sedangkan desil 3 dianggap sebagai masyarakat kelas menengah yang rentan miskin apabila terjadi goncangan ekonomi. Pada desil 3 ini bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah adalah Program sembako dan KIS. Desil 4 yang dianggap sudah mampu secara finansial tetapi apabila ada goncangan ekonomi menjadikanya hampir miskin oleh sebab itu bantuan yang diberikan pemerintah adalah KIS. Berdasarkan gambaran ringkas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diatas sehendaknya masyarakat dapat memahami bagaimana alur perjalanan data bantuan sosial, sehingga tidak ada lagi pernyataan dari masyarakat bahwa data yang dimiliki oleh pemerintah adalah data siluman sehingga tidak akurat, dan bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran, serta berbagai pertanyaan kenapa saya tidak dapat bantuan padahal kan orang miskin? Kenapa dia dapat bantuan saya tidak, saya kan tidak punya pekerjaan ? Selain itu dengan masyarakat mengetahui alur ini maka apabila ada kendala terkait dengan bantuan sosial dapat segera dilaporkan dan ditangani secara cepat, karena sukses nya sebuah program bantuan sosial tidak hanya berada ditangan pemerintah tetapi kerja sama yang antara semua pihak yaitu pemerintah dan masyarakat. Sumber bacaan : Kementerian Sosial RI. (2019). Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Indonesia Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Jakarta: Indonesia Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta: Indonesia Pusdatin Kesos. (2020). Pegelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Paparan Pusat Pendataan dan Informasi Kesejahteraan Sosial, 16 Juli 2020 Toton, Witono. (2020). Pengembangan Sistem Pendataan Terpadu Kesejahteraan Sosial Menuju Satu Data Indonesia. Quantum, Jurnal Ilmiah Kesejahteraan Sosial. Volume XVI Nomor 2.

 

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.785

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.785penduduk

1.780

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.780penduduk

3.565

TOTAL

TOTAL3.565penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HERMAN JAYADI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MASNIADI, S.H

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

MUHAMMAD, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

SAPTIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

MUNGGAH, S.H

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

MURNIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

SUANDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SAPTA WIJAYA, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Kandang

SENIRAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Seganteng

RUSMAN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Jeruk

NASRUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala WIlayah Gunung Nangka

SYAFRUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Dasan Bagik

SAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Kamput

JUNAIDI

Tidak Ada di Kantor

Staf Kepala Seksi Kesejahteraan

NURAINI, S.Ud

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

5

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

68

Surat

Tahun Ini

325

Surat

Tahun Lalu

1,262

Surat

Total

10,679

Surat

Peta 3D
Agenda

Terdahulu

MUSDES RKPDes 2018

Tgl : 28 Agustus 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Tim Penyusun RKPDes

Terdahulu

Pengobatan Gratis Massal

Tgl : 14 September 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Rapat Koordinasi SID

Tgl : 09 September 2017 07:30:00
Tempat : Rupatama II Lt. 4 Kantor Bupati Lombok Timur
Koordinator : Operator SID/ Kaur. Pemerintahan

Terdahulu

Undangan Seminar

Tgl : 23 September 2017 07:30:00
Tempat : Gedung Graha Bakti Praja
Koordinator : Kepala Desa & Bendahara

Terdahulu

Undangan Rapat

Tgl : 09 September 2017 08:00:00
Tempat : Aula Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Sekretaris Tim Penyusun RKPDesa

Terdahulu

Rapat Koordinasi Lengkap

Tgl : 11 September 2017 07:30:00
Tempat : Ruang Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelatihan Penguatan Kapasitas Petugas Registrasi Adminduk

Tgl : 22 Februari 2018 08:00:00
Tempat : Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati Lombok Timur ( Lantai 4 )
Koordinator : PPKD

Terdahulu

Undangan Whorksop

Tgl : 29 Agustus 2018 00:30:00
Tempat : Lesehan Carpio Aikmel Lombok Timur
Koordinator : Kepala Urusan Kesejahteraan

Terdahulu

Sangkep Desa

Tgl : 03 September 2018 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Perekaman E-KTP

Tgl : 13 Maret 2019 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Sosialisasi Perbub No 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Tgl : 02 Desember 2019 00:00:00
Tempat : Aula Kantor Bappeda Kab. Lotim (Kantor Bupati, Lantai III)
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa (Kepala Wilayah Seganteng dan Kepala Wilaya

Tgl : 08 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Undangan

Tgl : 16 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : LPA

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi PPKD dan POKJA ADMINDUK

Tgl : 22 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kader Posyandu

Tgl : 25 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Pembentukan Petugas Pendataan BLT Desa

Tgl : 23 April 2020 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Tim Relawan Covid-19

Terdahulu

Pembagian Paket Sembako JPS Gemilang Tahap II

Tgl : 05 Juni 2020 05:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pembagian BST Tahap 9

Tgl : 30 November 2020 07:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pameran Inovasi Daerah Provinsi NTB

Tgl : 17 September 2021 05:59:15
Tempat : Halaman Kantor Bappeda Provinisi
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Pembagian BLT-DD Bulan April-Juni 2022

Tgl : 07 Juli 2022 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesejahteraan

Terdahulu

Penyaluran BLT-BBM Termin III Tahun 2022

Tgl : 23 September 2022 08:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Musrenbangdesa RKPdesa 2023

Tgl : 26 September 2022 07:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : KETUA TIM PENYUSUN RKPDESA
Peta 3D
Agenda

Terdahulu

MUSDES RKPDes 2018

Tgl : 28 Agustus 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Tim Penyusun RKPDes

Terdahulu

Pengobatan Gratis Massal

Tgl : 14 September 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Rapat Koordinasi SID

Tgl : 09 September 2017 07:30:00
Tempat : Rupatama II Lt. 4 Kantor Bupati Lombok Timur
Koordinator : Operator SID/ Kaur. Pemerintahan

Terdahulu

Undangan Seminar

Tgl : 23 September 2017 07:30:00
Tempat : Gedung Graha Bakti Praja
Koordinator : Kepala Desa & Bendahara

Terdahulu

Undangan Rapat

Tgl : 09 September 2017 08:00:00
Tempat : Aula Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Sekretaris Tim Penyusun RKPDesa

Terdahulu

Rapat Koordinasi Lengkap

Tgl : 11 September 2017 07:30:00
Tempat : Ruang Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelatihan Penguatan Kapasitas Petugas Registrasi Adminduk

Tgl : 22 Februari 2018 08:00:00
Tempat : Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati Lombok Timur ( Lantai 4 )
Koordinator : PPKD

Terdahulu

Undangan Whorksop

Tgl : 29 Agustus 2018 00:30:00
Tempat : Lesehan Carpio Aikmel Lombok Timur
Koordinator : Kepala Urusan Kesejahteraan

Terdahulu

Sangkep Desa

Tgl : 03 September 2018 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Perekaman E-KTP

Tgl : 13 Maret 2019 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Sosialisasi Perbub No 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Tgl : 02 Desember 2019 00:00:00
Tempat : Aula Kantor Bappeda Kab. Lotim (Kantor Bupati, Lantai III)
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa (Kepala Wilayah Seganteng dan Kepala Wilaya

Tgl : 08 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Undangan

Tgl : 16 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : LPA

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi PPKD dan POKJA ADMINDUK

Tgl : 22 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kader Posyandu

Tgl : 25 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Pembentukan Petugas Pendataan BLT Desa

Tgl : 23 April 2020 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Tim Relawan Covid-19

Terdahulu

Pembagian Paket Sembako JPS Gemilang Tahap II

Tgl : 05 Juni 2020 05:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pembagian BST Tahap 9

Tgl : 30 November 2020 07:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pameran Inovasi Daerah Provinsi NTB

Tgl : 17 September 2021 05:59:15
Tempat : Halaman Kantor Bappeda Provinisi
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Pembagian BLT-DD Bulan April-Juni 2022

Tgl : 07 Juli 2022 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesejahteraan

Terdahulu

Penyaluran BLT-BBM Termin III Tahun 2022

Tgl : 23 September 2022 08:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Musrenbangdesa RKPdesa 2023

Tgl : 26 September 2022 07:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : KETUA TIM PENYUSUN RKPDESA
Pemerintah Desa

HERMAN JAYADI, S.Pd

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MASNIADI, S.H

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD, S.Pd

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SAPTIAWAN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MUNGGAH, S.H

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MURNIATI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SUANDI

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SAPTA WIJAYA, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SENIRAH

Kepala Wilayah Kandang
Tidak Ada di Kantor

RUSMAN, S.Pd

Kepala Wilayah Seganteng
Tidak Ada di Kantor

NASRUDIN

Kepala Wilayah Jeruk
Tidak Ada di Kantor

SYAFRUDIN

Kepala WIlayah Gunung Nangka
Tidak Ada di Kantor

SAHMAN

Kepala Wilayah Dasan Bagik
Tidak Ada di Kantor

JUNAIDI

Kepala Wilayah Kamput
Tidak Ada di Kantor

NURAINI, S.Ud

Staf Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor