rarangselatan.desa.id – Berdasarkan Surat Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timut Nomor : 460/558/Linjamsos.3/SOS/V/2021 tentang Pemadanan Data Peserta JKN KIS Tahun 2021. Semua Desa dan Kelurahan sekabupaten Lombok Timur diminta untuk melakukan Pemadanan Kembali terhadap kondisi terkini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) PBI JKN. Adapun Pemadanan yang dilakukan antara lain :
- Pemadanan NIK dengan Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur untuk memastikan data peserta valid.
- Memastikan alamat Peserta sesuai dengan KK/KTP
- Memastikan Peserta masuk dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI
- Memastikan Peserta memiliki/ memegang Kartu JKN atau tidak.
Kali ini OpenSID memiliki peran sangat luar biasa sekali untuk melakukan hal tersebut diatas, terutama dalam pemadanan NIK apakah sudah sesuai atau tidak. Pemerintah Desa Rarang Selatan sangat merasakan sekali manfaat Aplikasi Sistem Informasi Desa (OpenSID) dalam melakukan pemadanan NIK.
“untuk melakukan pemadanan NIK Kartu JKN KIS kami sangat terbantu sekali dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Desa (OpenSID) yang kami miliki, kami cukup pakai fitur cari yang ada di Menu Kependudukan => Penduduk di aplikasi OpenSID untuk melakukan pemadanan, tinggal kami copy paste NIK yang di Kartu JKN maka akan langsung muncul NIK peserta JKN yang valid. Bayangkan satu kali copy paste 20 NIK. Ungkap Muhammad, S.Pd. Kasi Pemerintahan sekligus Operator Desa.
Disamping itu juga Muhammad, S.Pd. menyampaikan Data yang ada didalam Aplikasi OpenSID selalu di Update ketika ada perubahan baik kelahiran, kematian, Pindah keluar dan Pindah Datang. sehingga data yang ada didalam aplikasi OpenSID bisa digunakan utuk melakukan pemadanan NIK dengan cepat. dengan menggunakan Sistem Informasi Desa (OpenSID) tidak terlalu memakan waktu lama, apalagi data yang akan dipadankan hanya 1.775 peserta.