Pengembangan SID dikoordinasikan oleh DPMDes dan Diskominfostik. pengembangan SID meliputi:
a. pengembangan Perangkat Keras;
b. pengembangan Perangkat Lunak yang mencakup sistem operasi server, database server, panduan penggunaan SID dan aplikasi SID;
c. jaringan Intranet dan jaringan Internet;
d. pembinaan Sumber Daya Manusia yang mencakup administrator sistem di Daerah, Kecamatan dan Desa serta tenaga pelatih;
e. pengintegrasian SID dengan sistem informasi yang ada di tingkat Daerah;
f. kompilasi data desa menjadi data dan informasi Daerah;
g. mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan jurnalisme warga dan kelompok masyarakat pemerhati informasi;dan
h. pemuktahiran aplikasi SID.
Pengelolaan SID dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dalam pengelolaan SID berkewajiban:
a. mengelola SID secara offline maupun online;
b. menyediakan dan memelihara perangkat keras;
c. membantu pengembangan perangkat lunak;
d. menyediakan dan memelihara jaringan intranet dan jaringan internet;
e. melakukan pengumpulan dan pengimputan data secara rutin pada SID yang disesuaikan dengan kategori informasi;dan
f. melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan pengelolaan SID, Kepala Desa menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang Pengelola atau operator SID dari unsur Perangkat Desa dan/ atau Kader Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pengelola atau operator SID bertugas:
a. melakukan pengumpulan data desa dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten;
b. melakukan pengimputan data baru dan atau memperbaharui data yang sudah ada;.
c. melakukan rekapan dan melaporkan tanggapan, pertanyaan, masukan, pengaduan dan segala bentuk komunikasi yang ada di SID kepada Kepala Desa; dan
d. tugas lainya yang terkait dengan pengelolaan SID.
Pengelola atau operator SID dilarang:
a. menyebarluaskan data informasi kependudukan atau data lain yang dilindungi peraturan perundang-undangan;
b. memberikan atau menyampaikan data secara terperinci kepada masyarakat tanpa persetujuan Kepala Desa;dan
c. memasukan data diluar muatan SID;
Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola SID bertanggung jawab kepada Kepala Desa.