rarangselatan.desa.id - Pemerintah Desa Rarang Selatan Melakukan Sosialiasi Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak (25/03/2021) di Aula Kantor Desa Rarang Selatan. Sosialisasi ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Kepala Wilayah, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kader.
Kegiatan ini dilaksanakan mengingat adanya Pergub yang telah disahkan beberapa bulan yang lalu. Harapan dari pemerintah desa kepada seluruh peserta sosialisasi untuk bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat supaya tidak ada warga masyarakat Desa Rarang Selatan yang menikah di bawah umur.
Dalam sambutan Bapak Kepala Desa Rarang Selatan (MARYUN) menyampaikan Bapak-Bapak, Ibu-Ibu yang hadir sekarang ini adalah sebagai tokoh yang ditokohkan oleh masyarakat bapak ibu dibawah, sehingga harapan kami informasi ini bisa disampaikan nanti sehingga masyarakat kita menjadi paham dan mengerti tentang aturan ini. Aturan ini merupakan aturan dari pemerintah provinsi yang dimana beberapa bulan yang lalu sudah disahkan. tuturnya.