rarangselatan.desa.id - Mulai Pertengahan Tahun 2020 Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah menerapkan Kartu Keluarga yang ditandatangani secara elektronik.
Jadi ketika masyarakat kehilangan Kartu Keluarga, atau Kartu Keluarga Rusak masyarakat tidak perlu bingung dan khawatir. Kami Pemerintah Desa Rarang Selatan hadir untuk memberikan solusi. Jika Kartu Keluarga Hilang, Rusak dan lainnya, cukup masyarakat datang ke Kantor Desa untuk Cetak Kartu Keluarga yang baru.
Maka dari itu pastikan dari sekarang Kartu Keluarga anda sudah menggunakan Barcode atau pakai Tanda Tangan Elektronik. Kalau belum silahkan bawa ke Kantor Desa untuk dirubah.