Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi
Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
- Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
- Desa ekonomi tumbuh merata
SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
- Desa peduli kesehatan
SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
- Desa peduli lingkungan
SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
- Desa peduli pendidikan
SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
- Desa ramah perempuan
SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
- Desa berjejaring
SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
- Desa tanggap budaya
SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa. 10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:
1) Desa tanpa kemiskinan;
2) Desa tanpa kelaparan;
3) Desa sehat sejahtera;
4) keterlibatan perempuan Desa;
5) Desa berenergi bersih dan terbarukan;
6) pertumbuhan ekonomi Desa merata;
7) konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
8) Desa damai berkeadilan;
9) kemitraan untuk pembangunan Desa; dan
10) kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 telah diterbitkan pada tanggal 14 September 2020, dan di undangkan sehari setelahnya (15/9). Permendes tersebut mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Lalu apakah yang menjadi prioritasnya....? silahkan baca selengkapnya dibawah ini yang kami sajikan dalam bentuk pdf, geser tombol scrool vertikal pada tepi kanan file untuk melihat halaman berikutnya :
1. Rangkuman Konperensi Pers Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Unduh File ini
2. Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021.
Unduh File ini
Semoga bermanfaat, jangan lupa LIKE ya.