rarangselatan.desa.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB mencatat ratusan orang pelanggar terjaring razia penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari razia yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota di NTB sampai dengan 16 September lalu.
‘’Hari pertama di hari Senin, 14 September 2020 ada 310 pelanggar. Hari kedua itu 309 orang, dan hari ketiga 307 se-NTB,’’ sebut Kasatpol PP NTB, Drs.Tri Budi Prayitno, M.Si saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2020.
Diterangkan, sebagian besar pelanggar tersebut lebih memilih menjalani sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan sekitar lokasi razia. ‘’Hanya 1/3 yang memilih sanksi denda,’’ sebutnya.
Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2020, sanksi pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 dibagi menjadi dua. Antara lain sanksi sosial yang diberikan setelah pelanggar membuat surat pernyataan, serta sanksi administratif dengan besaran yang berbeda-beda.
Besaran sanksi administrasi antara lain Rp100 ribu bagi masyarakat umum, Rp200 ribu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rp250 ribu bagi penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dan Rp400 ribu pagi pengelola usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
Dari proses razia yang dilakukan, Tri menerangkan pelanggaran paling banyak didapati terjadi di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dan Kabupaten Lombok Timur (Lotim). ‘’Lobar di hari kedua itu 59 orang hari pertama, hari kedua 78 orang, hamper sama dengan Lotim,’’ ujarnya.
Kendati demikian, hal tersebut dinilai terjadi karena titik razia di dua kabupaten tersebut lebih banyak dibanding daerah lainnya. Selain itu, beberapa daerah juga diamati mengalami penurunan jumlah pelanggar sejak hari pertama penerapan perda tersebut.
‘’Saya lihat ada beberapa daerah yang kemudian ada semacam shock therapy. Seperti di Kota Mataram, hari pertama itu ada 24 orang pelanggar. Hari kedua hanya 10 orang,’’ ujarnya.
Penurunan di beberapa daerah sendiri disebutnya belum dapat memberikan gambaran umum terkait kepatuhan masyarakat NTB dalam penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker. Hal tersebut melihat jumlah pelanggaran yang masih bersifat tentatif setiap harinya di sebagian besar wilayah NTB.
‘’Kami belum lihat sebagai penurunan, tapi di beberapa tempat kita harapkan seperti itu. Penurunan yang terjadi supaya menandakan (masyarakat) sudah memahami apa yang seharusnya dilakukan,” tandanya. (bay)
sumber : https://www.suarantb.com/hingga-hari-ketiga-penerapan-perda-926-pelanggar-terjaring-razia/?fbclid=IwAR1TEsdi-n7rbPkq8iBW_yyGXB7hfoPvWZSWnhXQY6sztldhdJlkUK5dYCk