Download SK Dirjen Bimis no 473tahun tentang juknis pencatatan Pernikahan format PDF yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli tahun 2020 sebagai petunjuk teknis pencatatan pernikahan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan nomor 473 tahun 2020 yang tentunya menjadi acuan penghulu JFU Pelaksana pada Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan.
Assalamu’alaikum para ASN PNS maupun pramubakti yang bekerja pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan ditetapkan juknis pencatatan nikah melalui Perdirjen nomor 473 tahun 2020 tentu kepada yang terkait untuk segera menyesuaikan dan mengikuti yang menjadi ketentuan pada juknis ini.
Yang menjadi pertimbangan dalam SK Dirjen bimis ini, yang pertama yaitu untuk melaksanakan peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan.
Yang kedua yaitu dengan pertimbangan diatas perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikaha.
Apa saja yang ada dalam keputusan pada SK ini? Berikut yang ada dalam kata memutuskan.
Isi Keputusan SK Dirjen Bimis no 473 tahun 2020 tentang juknis pencatatan Pernikahan
Menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan pernikahan.
Kesatu : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan merupakan acuan bagi Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Masyarakat, dan pejabat lain yang berkepentingan terhadap kesatuan pengertian dan pemahaman dalam pelaksaaan pencatatan pernikahan masyarakat Islam pada Kementerian Agama.
Kedua, petunjuk teknis pelaksanaan pernikahan secara rinci diatur sebagaimana tersebut dalam lampiran keputuasan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 1 Juli 2020 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,Kamaruddin Amin.
Kesimpulan dari keputusan SK Dirjen ini yaitu
Pertama, sebagai acuan pihak yang berkepentingan dan satu pengertian dalam pencatatan nikah orang Islam pada Kemenag.
Kedua, lampiran juknis kesatuan merupakan satu kesatuan dengan SK Dirjen ini.
Ketiga, mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2020.
Ruang Lingkup Juknis
Ada 9 yang menjadi pokok ruang lingkup dalam petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan ini, adapun kesembilan hal dimaksud meliputi:
Pendahuluan
Bentuk dan spesifikasi buku nikah
Pencatatan perjanjian perkawinan
Pendaftaran bukti pernikahan luar negeri
Tata cara penulisan perubahan nama dan perseorangan
Format pemeriksaan wali
Format taukil wali
Format formulir pencatatan pernikahan
Format laporan
Itulah kesembilan ruang lingkup yang ada dalam juknis pencatatan nikah ini.
Download SK Dirjen Bimis no 473 tahun 2020 tentang juknis pencatatan Pernikahan
File ini berbentuk dalam format PDF dengan jumlah 74 halaman yang terdiri dari SK Beserta lampirannya dimana dalam lampiran terdapat berbagai pengertian dan contoh form blangko yang menggantikan formulir pendaftaran perkawinan sebelumnya.
Sebelum anda mengunduhnya, anda dapat sekedar melihat lihat tulisan tampilan dari juknis perkawinan tahun 2020 ini dalam tampilan preloved dibawah ini.
Tampilan diatas bisa dipergunakan juga anda ogah mengunduhnya sehingga sampean dapat membaca juknis ini tanpa perlu ribet untuk mendownloadnya.
Hendak mendownload juknis pernikahan terbaru? Sampean bisa langsung mengunduhnya melalui tampilan preloved diata, jika ada kendala kami lampirkan tautan dibawah ini.
Demikian informasi di bulan juli ini, semoga pernikahan bisa meroket dibulan juli dan para penghulu pada khususnya serta masyarakat mampu menjadi orang orang yang bahagia dunia akhirat.
dikutip dari : https://nikahdikua.com/2020/07/03/sk-dirjen-bimis-no-473-tahun-2020-tentang-juknis-pencatatan-pernikahan/