Mataram,NTB - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP) Kementerian Sosial, merupakan bantuan Sosial (Bansos) Non Tunai. Konsep penyaluran bansos, langsung melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk itu penerima manfaat harus memegang sendiri KKS (ATM) dan buku rekening. Apabila diduga dikuasi orang lain, segera buat pengaduan. Bagaimana cara pengaduannya?simak penjelasan Berikut.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H. Akhasnul Khalik S.Sos, MH yang dikonfirmasi, isu dugaan penyalahgunaan bansos PKH mengiringi progress Bansos Non Tunai. Bahkan tidak tanggung-tanggung beberapa waktu lalu ada oknum Sumber daya Manusia (SDM) Pelaksana PKH dijebloskan ke Penjara. Karena diduga menyalahi aturan.
Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Kota, akan tegas terhadap SDM yang menyalahi aturan kode etik sebagai pelaksana PKH. Apalagi sampai menguasai KKS PKH milik penerima manfaat.
“Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada “imbal jasa” atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM,” Tegasnya
Menurut dia, Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta bank penyalur bansos.
“Selain oknum SDM. Peluang penyalahgunaan juga bisa datang dari oknum lain. Maka segera di laporkan” Timpalnya
Lantas bagaimana cara Pengaduannya? Berikut Mantan Plt Bupati Lombok Timur ini mengurai. Informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pengadu Tentang PKH Jika ada keluhan tentang PKH silahkan buat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan Kementerian Sosial yaitu di unit kerja Contact Center PKH. Pengaduan bisa berupa telepon, SMS / WA dan email di bawah ini :
Telepon : 1500-299 (Masyarakat Umum & KPM PKH) (021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH & Kedinasan)
SMS dan WA : 0811-1500-229
Email : pengaduan@pkh.kemsos.go.id
Selain PKH, jalur Pengaduan Tentang Bansos SEMBAKO / BPNT Jika ada keluhan tentang Bansos SEMBAKO / BPNT silahkan buat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan yaitu melalui website dan SMS di bawah ini :
Website : www.lapor.go.id
SMS : Kirim SMS pengaduan ke nomor 1708
Dia mengingatkan Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 dan Tahap 2 2020 telah realisasi. Begitupun Penyaluran bansos tiap bulan sesuai dengan penyesusian kebijakan Kemensos telah terealisasi.
Untuk Bulan April 2020, telah disalirkan kepada 349.964 KPM dengan nilai bantuan sebanyak Rp.84.923.992.000,-, Sedangkan bulan mei 2020 tersalurkan kepada 343.442 KPM dengan nominal bantuan sebesar Rp. 83.558.303.000,-. Mengapa jumlah data bulan april dan Mei berbeda, dikarenakan BNBA bulan Mei masih menunggu gelombang lanjutan pengiriman data dari Pusat, selanjutnya akan untuk dieksposes kembali.
“Bansos PKH setiap bulan sudah tersalurkan di NTB,” tutup Ahsanul