NTBPOS.CO.ID – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur melakukan pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kapolres di Aula Darma Bhayangkara Polres Lombok Timur. Senin 15 Juni 2020.
Dalam pertemuan tersebut, FKKD mempertanyakan banyaknya kebijakan Pemerintah Daerah yang menyulitkan dan membingungkan Pemerintah Desa, terutama menyangkut permasalahan data penerima bantuan untuk masyarakat yang terdampak corona.
Anggota forum juga meminta kepada Pemda untuk memberikan data By Name By Address (BNBA) penerima bantuan sebelum melakukan distribusi sebagai acuan Pemerintah Desa dalam melakukan pengurangan dan penambahan, jika ditemukan data penerima yang dobel.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Lombok Timur, Khaeri Fatullah mengatakan, bagi Desa yang merasa bermasalah dengan data, silahkan langsung menyelesaikannya ke Dinas Sosial tanpa berwakil.
“Sesuai arahan dari Sekda tadi, silahkan Kepala Desa yang masih ada masalah dengan data, langsung berhubungan dengan Dinas Sosial, kita dikasi waktu 3 hari untuk menyelesaikan permasalahan ini, terutama bagi Desa yang mengalami pengurangan, sementara dari forum sendiri tidak bisa membantu menyelesaikan masalah,” ujar Khaeri.
Saat ini Pemda sudah membuka diri, lanjut Khaeri. Untuk itu, Kepala Desa bersama operator SIK-NG segera melakukan komunikasi dan mendatangi Dinas Sosial untuk melakukan perbaikan data, supaya permasalah ini segera ditemukan solusinya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik menjelaskan bahwa, sampai hari ini ada 36 ribu total penambahan dari tahap 1 sampai tahap 2, sehingga secara umum, total penerima manfaat di Lombok Timur dari JPS 1 sampai 5 sebanyak 422.176 paket.
“Kenapa ada kesan pengurangan, karena yang dilihat hanya data JPS Kabupaten tanpa melihat tambahan yang ada di BPNT, sementara 422.176 KK itu merupakan angka yang cukup fantastis. Saat ini masalahnya kita menghindari data dobel, jangan sampai masih banyaknya warga yang belum dapat bantuan karena data dobel,” jelas Sekda.
Sehingga usulan dari Forum Kades itu akan langsung kami akomodir, lanjut Taofik. Sebelum melakukan droping, BNBA itu akan dikirim ke masing-masing Desa.
“BNBA yang sudah di SK kan dan ditanda tangani lampirannya oleh Bupati, Hari ini akan kami droping ke masing-masing Desa, supaya Desa juga bisa mengecek nama-nama yang dapat dan dobel,” paparnya.
Ia juga menambabkan, Pemda sudah memberikan ruang komunikasi, dengan catatan Kepala Desa tidak boleh di wakilkan karena tidak bisa aspirasi desa tertentu di wakilkan walaupun oleh pengurus forumnya, karena yang tahu masalah di Desa itu sendiri adalah Kepala Desanya.
Lebih lanjut, Taofik menegaskan. Dirinya sudah memberikan waktu 3×24 jam, kalau Kepala Desa sudah diberi kesempatan untuk membawa BNBAnya ke Dinas Sosial kemudian lewat dari waktu itu, itu bukan salah Pemda.
“Beban ini harus kita gotong royongkan, Pemerintah Kabupaten tidak bisa langsung kerja ke tingkat Desa tanpa peran serta dari Pemdes, karena kita ini sama-sama melayani masyarakat,” ujarnya.
Sementara untuk Desa yang tidak ada komplain dengan data, proses droping bantuan JPS Kabupaten tahap 2 tetap akan dilakukan besok.
Ditempat yang sama, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio mengimbau supaya Pemerintah Desa tidak cepat terpengaruh untuk melakukan aksi terkait kekisruhan data penerima bantuan.
“Jangan sampai ada oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi global ini, karena ini cukup seksi untuk digoreng, untuk itu Desa harus membuka pos pengaduan terkait permasalahan bantuan sehingga nanti bisa diketahui sumber masalah yang ada supaya masyarakat dapat penjelasan kejadian yang sebenarnya.” Kata Kapolres.[]NP- Ndy.
Sumber : https://ntbpos.co.id/masalah-data-bantuan-covid-desa-diberikan-waktu-3-hari-untuk-komplain/