rarangselatan.desa.id - Pada Tahun 2020 Akhir Bulan April 2020, Pembuatan Dokumen Adminduk ada yang berbeda, dimana kita ketahui bersama bahwa sebelumnya tidak pernah diminta Nomor HP ataupun Email ketika kita mengurus dokumen Adminduk baik secara perorangan maupun secara kolektif yang di ajukan oleh desa.
Untuk menjadi perhatikan bagi seluruh warga masyarakat yang ingin mengurus dokumen adminduk maka sebelumnya harus mempersiapkan dulu 2 (dua) persayaratan lagi selain dari persyaratan-persyaratan yang biasanya, yaitu Nomor HP dan Email.
Bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki HP dan Email, Apakah tidak bisa membuat dokumen adminduk? Jawabannya adalah "Bisa".
Bagi Warga Masyarakat yang tidak memiliki nomor HP bisa menggunakan Nomor HP Anak, atau keluarga terdekat. dan jika masyarakat tidak memiliki Email, bisa menggunakan Email desa. sehingga Pemerintah Desa dalam membuat surat pengantar permohonan dokumen Adminduk harus menampilkan email desa di KOP SURAT.
Nah, jadi masyarakat masyarakat tidak usah khawatir.
Dalam kesempatan ini juga saya akan menjelaskan bagaimana cara keuntungan dengan adanya Nomor HP dan Email. Seperti rencana pemerintah bahwa kedepannya semua dokumen terutama dokumen Adminduk berbentuk digital.
Ketika Nomor HP dan Email sudah dimasukkan maka pemberitahuan akan secara otomatis muncul ke Nomor HP atau Email Masyarakat maupun Desa secara otomatis. dan Keuntungannya Juga masyarakat bisa cetak sendiri nanti dokumen adminduknya menggunakan Link yang sudah dikirimkan dengan menggunakan Nomor KK dan PIN.