Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Bagi siapa pun yang melakukan korupsi saat bencana COVID-19, ancamannya pidana mati.
Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung di YouTube, Rabu (29/4/2020). Ia awalnya berbicara tentang rawannya penanganan Corona dari segi anggaran.
"Rawannya adalah kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19," kata Firli.
Untuk mengawasi penanganan bencana Corona, KPK pun telah membentuk satgas. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak.
"KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID," tuturnya.
KPK pun disebut terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri.
Firli pun menyatakan KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19. Ia menegaskan ancamannya adalah hukuman mati.
"KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," tegas Firli.
"Karena sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," lanjut mantan Kapolda Sumsel itu.
(elz/dhn)