SELONG, Warta Rinjani–Pembagian Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19 akibat kebijakan pemerintah, masih menyisakan masalah.
Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur dituding sejumlah kepala desa masih menggunakan data lama bagi penerima bansos yang dianggap tidak valid.
Selain itu, jumlah penerima Bansos dari kementerian Sosial RI, tidak sesuai dengan jumlah yang diusulkan meski telah dilakukan validasi data. Bahkan, beberapa diantara penerima bansos memiliki nama yang sama.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Tana kakan, Sakra Barat-Lombok Timur, Lalu Salikin.
Protes sejumlah kepala desa lantaran Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp. 600 ribu sebanyak 132 Kepala Keluarga (KK) diterima pula oleh warga peenrima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sesuai Peraturan Bupati (Perbu), warga penerima bantuan hanya boleh menerima satu fasilitas bantuan. Tidak diperbolehkan mendapat double.
“Kedatangan kepala desa untuk mengklairifikasi jumlah penerima bantuan yang memperoleh bantuan lagi. Kalau sudah mendapat bantuan PKH dan BPNT, tidak boleh lagi mendapat bantuan paket sembako Gemilang dari propinsi dan kabupaten atau bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD),” kata Salikin.
Baca Juga Update Infografis Covid-19 Lombok Timur, 29 April 2020
Untuk Desa Tana Kakan, sekitar 132 KK yang memperoleh bantuan PKH dan BPNT.
Dari 743 KK, 169 KK memperoleh BLT, paket JPS sembako Gemilang Provinsi NTB sebanyak 27 KK dan JPS Gemilang Kabuopaten Lombok Timur sebanyak 100 KK.
Dari bantuan tersebut kata Salikin, ada sekitar 50 KK yang belum ter-cover menerima bantuan.
“Harapan kami mereka yang belum tercantum namanya tapi sudah terdaftar dan belum menerima paket bantuan agar dapat dimasukkan sebagai warga yang berhak menerima bantuan tersebut,” ujar Salikin.
Untuk Desa Tana Kakan, dana BLT yang harus dianggarkan untuk warga yang masuk dalam daftar sebagai penerima sebesar Rp. 304 juta lebih dengan jumlah 169 KK.
Senada yang diungkapkan Kepala Desa Aik Perape, Kecamatan Aikmel H. Muh. Syahdi.
Sebanyak 320 KK yang berhak menerima Bansos dari kementerian Sosial RI, juga menerima bantuan PKH dan BPNT.
Tetapi, sekitar puluhan penerima lainnya sudah melakukan pencairan dengan rincian Rp. 600 ribu per KK.
“Warga yang sudah mendapatkan PKH dan BPNT ternyata terdaftar juga menerima dana Bansos dari kementerian Sosial dan sudah ada yang dicairkan. Kami kesini agar Dinas Sosial Lombok Timur merubah daftar nama yang sudah diusulkan ke pusat,” jelas Syahdi kepada warta Rinjani.
Tapi, Pemdes sudah menelusuri warga yang menerima bantuan rangkap dan tidak akan lagi menerima bantuan lainnya.
Baca Juga Bupati Lotim Minta Puskesmas Tidak Anggap Remeh ODP
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial H. Ahmat, mengakui adanya kekeliruan data yang telah diajukan ke Kementerian Sosial RI untuk dilakukan perbaikan.
Bahkan, ia telah melayangkan protes terhadap kemensos RI untuk tidak menggunakan daftar nama sebelumnya karena dianggap tidak valid.
Diakuinya, kemensos RI masih menggunakan data lama sehingga nama-nama penerima PKH-BPNT masuk juga sebagai penerima bansos kemensos RI.
“Warga yang sudah menerima satu fasilitas bantuan, tidak berhak menerima bantuan lainnya. Kami akan menarik kembali bantuan yang sudah menerimanya,” jelas H. Ahmat. (dy)