Lombok Timur, Talikanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mengakui bahwa selama masa pandemi covid-19 ini kerap mengambil kebijakan yang berbeda-beda. Akan tetapi hal itu bukan berarti pemerintah inkonsisten dengan ucapannya, melainkan karena keadaan yang sering berubah.
Berkaitan dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, Drs. H.M. Juaini Taofik menjelaskan bahwa kecepatan penyebaran covid-19 mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil kebijakan tertentu, sehingga kebijakan itu sering kali berubah-ubah berdasarkan perkembangan covid-19 itu sendiri.
“Jadi, tidak bisa kita mengatakan pemerintah itu inkonsistensi dengan kebijakannya, karena pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan pergerakan covid-19 itu sendiri,” tuturnya, Rabu (20/05).
Dia meminta supaya masyarakat bisa memahami kondisi seperti itu sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah hanya melakukan uji coba kebijakan saja tanpa benar-benar mau menggali kebijakan yang lebih serius.
Ditegaskan oleh Juaini Taofik bahwa apa yang dilakukan pemerintah daerah selalu berangkat dari kondisi riil perkembangan covid-19 di lapangan yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan.
“Kita selalu belajar dari kecepatan covid-19 ini,” tambahnya.
Terhadap keputusan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah untuk menutup pusat perbelanjaan dan menghimbau tidak Sholat Ied berjama’ah di Masjid, Juaini Taofik mengatakan bahwa untuk sementara Pemda Lotim masih tetap memegang hasil rapat Bupati bersama Forkompinda kemarin.
Namun demikian, untuk pusat perbelanjaan, seperti toko-toko besar yang bisa menimbulkan keramaian di Lotim, sudah dikirimkan surat peringatan oleh untuk memberlakukan pembatasan waktu operasional, yakni dari jam 09:00-18:00 wita.
“Dan setelah disurati Alhamdulillah dua malam terakhir ini mereka sudah mulai tertib,” ungkapnya.
Dia mengaku bahwa kebijakan tersebut tidak hanya untuk pusat perbelanjaan yang ada di kota Selong-Pancor dan sekitarnya, melainkan untuk semua toko-toko besar yang ada di kabupaten Lombok Timur.
Hanya saja, untuk toko-toko yang ada di kecamatan akan menjadi fokus para camat. Karena itulah pemerintah kabupaten memberikan diskresi bagi Camat untuk melakukan hal yang sama kepada para pemilik toko-toko besar yang ada di wilayah mereka.
“Bupati memberikan diskresi kepada para camat untuk bersurat ke toko-toko besar yang ada di wilayah mereka masing-masing,” tutupnya. (TN-08).
sumber : https://www.talikanews.com