Selong-Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi klarifikasi surat edaran Kementrian Agama Selong, No. 77/Kk.18.03/1/Kp.01/05/2020 terkait rencana uji coba pembukaan Masjid Kabupaten, Masjid Kecamatan dan Masjid Desa yang akan dilaksanakan tanggal 22 Mei 2020.
Dalam klarifikasinya orang nomer satu di Gumi Selaparang ini tegaskan bahwa yang dimaksud itu adalah rapid test berbasis masjid bukan uji coba pembukaan masjid seperti yang dimaksud dalam surat edaran Kemenag tersebut.
Menurutnya, substansi surat edaran tersebut tidak merinci pokok persoalan yang seolah menyatakan bahwa masjid bebas buka dan melakukan aktifitas peribadatan.
Rapid test berbasis masjid yang dimaksud yaitu melakukan screaning terhadap warga yang akan menggunakan masjid, Jika hasilnya tidak ada reaktif maka masjid tersebut bisa digunakan untuk beribadah. Itupun tidak semua masjid akan dilakukan rapid tapi sudah ditentukan sampelnya yaitu masjid Kabupaten Masjid Agung Al-Mujahidin Selong, 21 Masjid kecamatan dan 254 masjid desa.
“kami meluruskan bahwa yang dimaksud itu adalah rapid tes berbasis masjid, bukan uji coba membuka masjid” tegasnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mempersiapkan empat tahapan antisipasi penularan virus covid-19 jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Tahapan pertama melakukan screaning terhadap warga yang memasuki wilayah Lombok Timur dengan menggelar oprasi perbatasan. Tahapan kedua yaitu pembatasan jam oprasional pertokoan sampai dengan pukul 18.00. Tahapan ketiga yaitu melakukan rapid test masal berbasis pasar dengan sampel 10 pasar tradisional. Kemudian tahapan terahir berbasis masjid dengan sampel masjid Kabupaten Masjid Al-Mujahid selong, 21 masjid kecamatan dan 254 masjid desa.
“Jika hasil rapid test dari ke empat tahapan tersebut tidak ada yang reaktif maka masjid bisa dibuka dan bisa digunakan untuk Hari Raya Idul Fitri”. pungkasnya.(hel/ltm)
sumber : https://lomboktvnews.com
Supaya tidak Gagal Paham simak video dibawah ini :