rarangselatan.desa.id - Mulai Selasa (28/04) diberlakukan Pembatasan Areal Publik untuk wilayah Selong dan sekitarnya melalui mekanisme rekaya arus. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Rekayasa Arus diberlakukan dari arah Masbagik menuju simpang empat PTC yang akan ditutup dan dialihkan melalui jalur tembusan Rakam dan jalur tembusan Sekarteja. Untuk kebutuhan tersebut terdapat 3 Posko yaitu di simpang empat KUD, simpang empat Pejanggik, dan simpang empat Pancor. Masing-masing simpul akan melibatkan anggota TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, dan SatPol PP Lombok Timur.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi adanya kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19.