rarangselatan.desa.id – Dalam rangka menciptakan pemerataan penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kabupaten Lombok Timur. Pemerintah Daerah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai koordinator dalam pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial.
Ditengah kondisi yang sulit dan harapan masyarakat serta tekanan regulasi yang menginginkan seluruh penerima JPS tidak boleh dobel dan harus dibuktikan dengan Nomor Kartu Keluarga.
Sebanyak 150 lebih Desa di Lombok Timur sudah menyelesaikan data by name by addressnya untuk paket sembako JPS Kabupaten.
Sekretaris Daerah ( Sekda ) Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik mengatakan, sampai hari ini, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kadis Dukcapil, bahwa ada sekitar 20 ribu lebih Kartu Keluarga yang sudah jadi tetapi belum di bagikan, dan tentu dapat dipakai sebagai dasar dalam pemberian JPS.
“Mengingat kontrak pengadaan sembako harus disegerakan, maka kami memesan dulu sejumlah 70 ribu paket berdasarkan data dari Dukcapil, tentu dengan pendekatan KK, bukan perseorangan” ujar Taofik, Senin 27 April 2020.
Jika dalam tahap pertama ini, lanjut Taofik. Pemkab belum dapat mengakomodir seluruh usulan dari masing-masing Desa, karena adanya KK baru maupun KK yang belum terdaftar, jika itu terjadi maka dipastikan KK tersebut akan mendapatkan dobel di bulan mei.
Dengan melihat kondisi saat ini, maka ada kemungkinan paket Bulan April akan di distribusi pada Bulan Mei.
“Pasti ada plus minusnya, tapi kami yakin jika kita bahu membahu menjelaskannya kepada masyarakat, insya Allah akan bisa berujung baik dan sebaliknya, oleh karena itu kami mohon peran serta Kita semua untuk bersama” imbuhnya.
Pemerintah Daerah siap mensosialisasikan kembali kepada masyarakat melalui media dan dalam bentuk surat, sebagai dasar untuk menjalankan JPS setelah semua data by name by addressnya jelas.
Mantan Kepala BPKA Lotim itu juga menegaskan bahwa konsep penerima bantuan tersebut adalah berbasis Nomor Kartu Keluarga.
“Jika ada usulan Desa yg baru, maka harus verifikasi faktual dulu, selanjutnya Dukcapil memastikan kelayakan KKnya, jika dapat no KK baru sebagai data tambahan, Akuntabikitas dan akomodatif harus seiring sejalan” pungkasnya.[]NP-Ndy
sumber : https://ntbpos.co.id