rarangselatan.desa.id - Mataram (DetikNTB.Con),- Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc meluncurkan program jaring sosial dalam rangka meminimalisir dampak ekonomi dan sosial atas wabah Covid-19 di NTB. Salah satunya dengan program Jaring Pengaman Sosilal (JPS) Gemilang.
“Kami telah mengalokasikan paket bantuan JPS Gemilang bagi masyarakat kita yang kurang mampu sebanyak 105.000 KK se NTB, dalam bentuk paket Sembako Plus. Terdiri dari beras, telor, minyak goreng, teh, minyak kayu putih, dll. Dimana satu paketnya senilai Rp 250.000,- per KK per bulan. Dan akan diberikan selama masa Darurat Covid-19 yakni dalam tempo tiga bulan,” ujar Zulkieflimansyah, Kamis (9/4) kemarin di Mataram.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah menjelaskan bahwa sesuai arahan Gubernur dan Wagub NTB, JPS Gemilang akan didistribusikan setelah JPS dari Pemerintah Pusat dikucurkan. Hal itu guna menghindari adanya penerima ganda/double budget, serta untuk memastikan bahwa penerima JPS Gemilang adalah Kepala Keluarga yang belum tersentuh bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Pemerintah pusat merencanakan mengucurkan JPS tahap pertama pada tanggal 10 April 2020. Sehingga kami pun merencanakan sudah mulai mendistribusikan Paket JPS Gemilang tertanggal 15 April 2020. Namun, jika ada penundaan peluncuran JPS dari Pemerintah Pusat, maka kami di Pemrov NTB juga akan mereschedule pendistribusian JPS Gemilang,” jelas T Wismaningsih.
Sementara itu, Wismaningsih menjelaskan, bahwa untuk data 105.000 KK tersebut dibagi menjadi dua kriteria penerima bantuan. Sebanyak 73.000 KK berbasis data KK Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin) dan Desil 3 (Rentan Miskin/Hampir Miskin) yang belum tercover dalam program dari Kementrian Sosial RI, baik berupa bantuan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako.
“Data sebanyak 73.000 KK tersebut kita dapat dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Sosial RI terbaru, yaitu Periode Oktober 2019. Dan telah kita teruskan datanya ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota se NTB. Termasuk pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Dukcapil Provinsi NTB, untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pemdes Kabupaten/Kota untuk selanjutkan diteruskan ke para Kepala Desa/Lurah dan para Pendamping Desa,” terangnya.
Data 73.000 KK miskin tersebut terdiri dari 1.868 KK di Kota Mataram, 28.817 KK di Kabupaten Lombok Timur, 11.780 KK berada di Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 6.398 KK, Kab Lombok Utara ada 2.827 KK, di Kab. Sumbawa 3.937 KK, Kabupaten Sumbawa Barat 1.757 KK, Kota Bima ada 1.344 KK, Kab Bima sebanyak 8.838 KK, dan terakhir Kabupaten Dompu ada 5.434 KK.
Menurut Wismaningsih, data tersebut bisa saja belum Valid/belum sesuai dengan keadaan di lapangan saat ini. Mengingat data PUSDATIN atau Sistem Informasi Kesjahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) ditetapkan data tersebut merupakan release Kemensos RI pada Oktober 2019. Didasarkan update dari penetapan data KK miskin oleh Bupati/Walikota. Sehingga bisa saja ada yang sudah meninggal, pindah tempat tinggal atau yang statusnya sudah tidak miskin lagi masih tercantum dalam data tersebut, dll.
“Selain itu data 73.000 dari PUSDATIN, juga berbasis penetapan oleh Bupati/Walikota se NTB. Yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang diperoleh dari usulan para Kepala Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan, disertai Berita Acara Musdes/Muskel. Lalu diinput oleh operator SIKS NG masing-masing Desa/Kelurahan dan Operator SIKS NG Dinas Sosial Kabupate/Kota,” terang T. Wismaningsih.
Dengan berbagai kondisi tersebut di atas. Wismaningsih meminta terkait data 73.000 KK dari PUSDATIN Kemensos RI tersebut, diharapkan menjadi referensi awal. Untuk selanjutnya pada para Kadis Sosial Kabupaten Kota meminta pada Kepala Desa bersama Kepala Dusun/lingkungan, RT/RW melakukan musyawarah guna memverifikasi dan Validasi KK Miskin. Sehingga yang sudah meninggal, sudah tidak miskin lagi, sudah pindah, tidak diketahui keberadaannya dihapus dan ditambahkan dengan yang lebih berhak. Dengan tetap mengacu pada kuota total yang telah ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
“Sementara untuk 32.000 KK sisanya, akan diperuntukan sektor Non Formal yang terimbas oleh dampak wabah Covid-19. Antara lain, tukang ojek, korban PHK, PKL/Asongan, Buruh Migran, IKM, PDP dan ODP, dll. Yang kuotanya per kabupaten/kota akan didasarkan pada tingkat rasio kemiskinan masing-masing daerah,” tegasnya.
Untuk pola pendataan bagi 32.000 KK tersebut pun dengan mekanisme yang sama termasuk dengan memadukan data dari para Pendamping Desa yang dikoordinasi oleh DPMDES Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke DPMPD & Dukcapil Provinsi NTB.
“Semua hasil Verifikasi dan Validasi atas 105.000 KK dari Dinsos Kabupaten/Kota sudah harus kami terima paling lambat Hari Senin tanggal 13 April 2020. Kami mengharapkan dukungan semua pihak untuk mensuskseskan program JPS Gemilang dari mulai verifikasi dan validasi data hingga distribusi paketnya. Sehingga program JPS Gemilang ini benar-benar bisa optimal dan bermanfaat bagi masyarakat NTB yang membutuhkan,” ujarnya. (iba)
sumber :https://www.detikntb.com