JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta. "Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020). Baca juga: Atasi Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga. Diskon juga diberikan selama tiga bulan. "Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi. Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit. Baca juga: Jokowi: Darurat Sipil Baru Opsi, Tidak Diberlakukan Sekarang Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19. "Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi. Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Baca juga: Bersiap Tameng Ekonomi untuk Dampak Wabah Corona... Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan. Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi. "Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020). "Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya ", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15455821/jokowi-umumkan-pembebasan-dan-diskon-tarif-listrik-ini-rinciannya?page=2.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih