rarangselatan.desa.id - MATARAM-Tim Cyber Polda NTB kembali menangkap terduga pelaku penyebar hoaks virus korona, berinisial SA , Senin (23/3) lalu. Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Lekor, Janapria, Lombok Tengah (Loteng). ”Pelaku ini telah terbukti menyebar hoaks melalui akun facebook-nya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Janda beranak satu itu menulis berita bohong pada Selasa (17/3) lalu di akun facebook-nya bernama Dhewy Cheeby Chuuby. ”Pelaku menulis kalau virus korona sudah masuk Montong Gamang,” jelasnya.
Dari pengakuannya, SA menulis status di akun facebook-nya setelah postingan dari pemilik akun Sirru Wathoni. Postingan Sirru hampir sama dengan tulisan yang dipostingnya. ”Tulisan dari postingan Sirru itu ditirunya dan disebarluaskan melalui akun facebook-nya,” kata dia.
Setelah dicek, ternyata informasi yang disebarkan SA tidak benar. Tim cyber troops Polda NTB selanjutnya menelusuri akun SA. ”Polisi mengeluarkan Sprinlid,” jelasnya.
Setelah diketahui alamatnya, tim langsung bergerak. Mereka berhasil menangkap pelaku. ”Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan bersedia dimintai keterangan oleh penyidik,” bebernya.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone Samsung dengan IMEI: 352465075669241/01. ”HP itu yang digunakan tersangka untuk mengupload berita hoaks tentang korona,” kata Ekawana.
Saat diperiksa, perempuan berusia 22 tahun itu mengakui perbuatannya. Dia mengupload seperti itu karena adanya gangguan keluarga. ”Keluarga pelaku ada broken,” bebernya.
Pelaku tidak ditahan. Tetapi, dia harus wajib lapor karena statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. ”Pelaku hanya wajib lapor saja,” ungkapnya.
Selama ini, Polda NTB telah mendeteksi sebanyak sembilan akun yang telah menyebarkan hoaks. Baru dua pemilik akun terduga penyebar hoaks yang sudah ditangkap. ”Tinggal tujuh pemilik akun facebook yang masih diburu,” kata dia.
Kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. Jangan asal share berita yang tidak jelas kebenarannya mengenai korona. ”Penyebar hoaks menjadi atensi kepolisian. Jangan asal sebar sebelum diketahui pasti kebenarannya,” imbaunya.
”Siapapun yang menyebar hoaks mengenai virus korona ini akan ditindak tegas. Ini instruksi pimpinan,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya dua tahun penjara. (arl/r2)
sumber : https://lombokpost.jawapos.com