rarangselatan.desa.id - Persoalan Kemiskinan merupakan permasalahan tak pernah selesai dibahas, baik di tingkat pemerintah paling rendah (Gampong) samapai ketingkat nasional, hal ini terjadi karena masyarakat ditingkat desa menginginkan agar mendapatkan bantuan pemerintah sekalipu memiliki status sosial menegah ketasa. kejadian ini terjadi ditingkat desa dikarenakan masyarakat desa memiliki mental miskin. Persoalan kemiskinan selalu di temukan baik dinegara maju maupun di negara berkembang. Meskipun disetiap negara kriteria miskin tentu saja berbeda.
Kriteria masyarakat miskin di Indonesia dibagi kedalam empat tingkatan (4 Desil) sebagai berikut:
- Desil 1 (Rumah Tangga/Individu dengan kondisi kesejahteraan sampai dengan 10% terendah)
- Desil 2 (Rumah Tangga/Individu dengan kondisi kesejahteraan antara 11% - 20% terendah)
- Desil 3 (Rumah Tangga/Individu dengan kondisi kesejahteraan antara 21% - 30% terendah)
- Desil 4 (Rumah Tangga/Individu dengan kondisi kesejahteraan antara 31% - 40% terendah)
Kriteria Rumah Tangga Miskin (data mikro) ditentukan berdasarkan data mikro, dimana penentuan rumah tangga miskin didasarkan 14 variabel berikut ini:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal Rumah Tangga Miskin kurang dari 8 m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal Rumah Tangga Miskin terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal Rumah Tangga Miskin terbuat dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Rumah Tangga Miskin Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan Rumah Tangga Miskin tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum Rumah Tangga Miskin berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari Rumah Tangga Miskin adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Rumah Tangga Miskin Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Rumah Tangga Miskin Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Rumah Tangga Miskin Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala Rumah Tangga Miskin adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala Rumah Tangga Miskin: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Rumah Tangga Miskin Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga dikategorikan dalam katagori miskin.
Basis Data Terpadu (BDT) adalah basis data yang digunakan pemerintah dalam penanganan masalah sosial dalam rangka untuk menyalurkan bantuan sosial (Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Bantuan Siswa Miskin), sehingga dituntut akurasi tinggi.
Pemutakhiran BDT merupakan tanggung jawab berbagai lembaga termasuk pemerintah daerah (Pemda) namun BPS melakukan sendiri. Akibatnya, BDT tidak akurat sehingga banyak Pemda menolaknya.
BPS menerapkan inovasi Forum Konsultasi Publik (FKP) yaitu pelibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk melakukan verifikasi keberadaan Rumah Tangga Sasaran (RTS) sehingga mengurangi peluang terjadinya salah sasaran.
Validasi data BDT dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Desa/Gampong. Desa diharapkan dapat secara terus-menerus melakukan validasi. Sehingga data BDT selalu di perbaharui. Verifikasi data BDT oleh Desa meliputi :
- RTS atau Individu yang pindah dalam atau ke luar kabupaten
- Kepala Rumah tangga atau individu meninggal dunia.
- RTS yang berubah status (Tidak lagi memenuhi kriteria miskin berdasarkan 14 kriteria BPS).
- Perubahan anggota keluarga karena bertambah atau berkurang karena ada anggota RTS yang sudah menikah.
Untuk jelasnya silakan langsung saja download format verifikasi tersebut link di bawah ini: