Pemerintah mengubah ketentuan penyaluran dana desa. Tak cuma itu, pemerintah juga mengubah formulasi perhitungan Dana Desa sesuai Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Perubahan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan penelusuran KONTAN, terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 193 Tahun 2018.
Kedua, perubahan formulasi perhitungan alokasi Dana Desa. “PMK juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN,” kata Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ketiga, mengubah ketentuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk setiap tahap. Pasal 24 PMK 2015 menyebutkan secara perinci laporan dan realisasi seperti apa saja yang menjadi syarat sebelum penyaluran Dana Desa tahap pertama hingga ketiga mengalir.