Dana Desa 2020 Langsung Ke Rekening Kas Desa. benarkah informasi ini?. Dikutip dari berbagai media, bahwa Dana Desa untuk tahun 2020 langsung masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).
Hal itu berdasarkan surat dari Direktur Pelaksanaan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor ND-111194PB.2/2019, tertanggal 20 Desember 2019 tentang Data Supplier Dana Desa TA 2020 yang ditujukan ke Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Para Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Surat tersebut isinya antara lain sebagai berikut :
Sehubungan dengan penyaluran Dana Desa TA 2020 oleh KPPN, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
- Penyaluran Dana Desa TA 2020 akan dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
- Dalam rangka persiapan penyaluran Dana Desa TA 2020, diminta kepada Kepala KPPN berkoordinasi dengan Dinas/Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan pendataan RKD masing-masing desa yang dibutuhkan dalam pendaftaran data supplier pada aplikasi SPAN dan SAKTI.
Pendataan RKD
- Kepala KPPN diminta agar menyampaikan Daftar Pendataan RKD selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2019.
- Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala KPPN di wilayah kerjanya agar pendataan RKD dapat diselesaikan tepat waktu.
Beberapa media menulis bahwa Dana Desa 2020 Disalurkan Langsung Ke Rekening Kas Desa, seperti serambinews.com yang memuat judul berita Pemerintah Pusat Transfer Dana Desa Langsung ke Rekening Desa, tak Lagi Melalui Kas Daerah, selain serambinews.com ada juga suarantb.com juga memuat berita terkait penyaluran DD 2020 yaitu Kemenkeu Transfer Langsung DD 2020 ke Rekening Desa, dan gobengkulu.com dengan judul berita DD Tahun 2020 Disalurkan Langsung ke Rekening Kas Desa.
Baca Juga : Tugas dan Fungsi Kepala Desa
PMK 205/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019
Tentang Pengelolaan Dana Desa telah ditandangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, Pmk ini menjadi dasar hukum untuk pengelolaan Dana Desa menggantikan Pmk 193/PMK.07/2018.
BAB V Penyaluran, bagian kedua Tahapan dan Persyaratan Penyaluran, pada pasal 23 ayat 1 disebutkan bahwa Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKD.
Pasal 23 ayat 4
Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen).
Pasal 24 ayat 1
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPAPenyaluran DAKFisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
- peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
- peraturan Desa mengenai APBDes; dan
- surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a angka 3 dan ayat (2) huruf a angka 3 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali
Mekanisme Penyaluran
- Kepala Desa menyampaikan Dokumen persyaratan kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati/Walikota.
- Kepala Daerah melakukan verifikasi dokumen persyaratan
- Kepala Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran hasil verifikasi kepada Kepala KPPN
- Kepala KPPN menerbitkan SPM dan SP2D untuk penyaluran dan pemotongan di RKUD serta SPM dan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD (pada tanggal yang sama)
Baca Juga : Gaji Perangkat Desa 2020 Setara PNS Golongan IIA
Kesimpulan
- Banar bahwa Dana Desa 2020 langsung ke Rekening Kas Desa dihari yang sama
- Dana Desa akan diterima oleh Desa pada tanggal yang sama dengan tanggal penyaluran dari RKUN dengan tetap tercatat dalam APBD Kabupaten/Kota.
Download PMK nomor 205/PMK.07/2019