rarangselatan.desa.id - Menyikapi dugaan pencatutan nama PWI yang dilakukan oknum Mantan Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lotim, inisial AR, anggota PWI Lombok Timur akhirnya melayangkan laporan ke Polres Lombok Timur, pada Senin (13/01).
Seperti yang marak diberitakan oleh berbagai media belakangan ini, bahwa penggunaan nama lembaga PWI oleh mantan Ketuan BPPD Lotim, diduga telah dilakukan semenjak yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua BPPD 2017 lalu.
Halal itu lagi terjadi pada SK kepengurusan BPPD Lotim yang baru, dimana ia menjabat sebagai Wakil Ketua BPPD Lotim, oknum tersebut menggunakan nama PWI sebagai perwaklian lembaga profesi pers tersebut.
Menilik tidak adanya itikad baik dari oknum mantan Kepala BPPD Lotim AR untuk meminta maaf terhadap PWI atas pencatutan tersebut, maka PWI mengambil sikap tegas dengan melaporkan pencatutan nama PWI tersebut ke Polres Lombok Timur.
Terlebih yang bersangkutan berstatemen yang menyinggung kinerja pers di media sosial yang menyebabkan kemarahan wartawan di Lombok Timur. “Bagaimana tidak, pasalnya dalam cuitannya, AR mengatakan bahwa wartawan tidak profesional. Serta, narasumber berita yang diwawancara oleh wartawan tidak memiliki kompetensi,” kata salah seorang anggota pegang kartu biru PWI Syamsu Rijal, usai melapor.
Kuasa hukum PWI, H. Hulain, menegaskan bahwa oknum tersebut diduga telah 2 kali mencatut nama PWI untuk mendapat jabatan di BPPD Lotim.
Hal ini melanggar pasal 266 ayat 1 terkait adanya keterangan palsu yang digunakan dalam akta otentik. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.
“SK itu akta otentik. Pasal 266 ayat 1 KUHP,” jelas Hulain.
Langkah pelaporan ini diambil, dikarenakan AR enggan meminta maaf terhadap PWI. Padahal PWI telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk meminta maaf.
“Karena sudah 2 kali mengatasnamakan PWI Lombok Timur, sehingga teman-teman PWI Lombok Timur merasa dirugikan. Sementara dia sendiri bukan sebagai wartawan, dan tidak pernah ada rekomendasi dari PWI,” tegas Hulain.
Sementara itu, Waka Polres Lombok Timur, Kompol Bayu Eko Panduwinoto, yang menerima pengaduan PWI mengatakan bahwa Kepolisian telah menerima berkas pelaporan terkait pencatutan nama PWI oleh oknum mantan Kepala BPPD tersebut.
Ia pun meminta wartawan turut mengawal proses hukum yang akan dijalankan oleh Polres Lotim, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencatutan nama yang dilayangkan oleh PWI tersebut.
“Saya minta kepada rekan-rekan wartawan untuk ikuti saja prosesnya. Kami terbuka. Semuanya akan kami lanjutkan dari proses penyidikan sampai ke penyelidikan,” tegas Bayu. (red)