artu BPJS adalah kartu identitas yang harus dimiliki oleh setiap peserta BPJS, dulu kartu ini mungkin disebut sebagai kartu BPJS, namun saat ini kartu tersebut sudah digantikan dengan KIS (Kartu indonesia sehat).
Dulu KIS merupakan kartu untuk peserta BPJS penerima bantuan iuran dari pemerintah, namun saat ini KIS sudah menjadi standar kartu seluruh peserta BPJS.
Pada kartu BPJS umumnya tertera data sebagai berikut:
- Nomor kartu
- Nama Peserta
- Tanggal lahir peserta
- Nik,
- Faskes tingkat 1 yang dipilih, dan
- kelas Rawat
Fungsi kartu selain sebagai identitas peserta bpjs juga sebagai salah satu persyaratan yang harus dibawa setiap kali peserta ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari BPJS, tanpa kartu, maka kemungkinan penolakan dari faskes bisa terjadi. oleh karena itu kartu harus dijaga baik-baik jangan sampai hilang ataupun rusak.
Untuk mendapatkan kartu BPJS / KIS, langkah pertama yang harus dilakukan tentu saja anda harus melakukan pendaftaran untuk menjadi BPJS, setelah dilakukan pembayaran iuran pertama, kartu baru bisa dicetak di kantor atau dicetak sendiri melalui aplikasi mobile JKN.
Untuk mencetak kartu bpjs di kantor bpjs, sebaiknya peserta menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengantisifasi pertanyaan dari petugas sehingga kartu dapat dicetak dengan cepat.
Syarat cetak kartu BPJS / KIS di kantor BPJS Kesehatan
Sebenarnya mencetak kartu bpjs/ kis di kantor bpjs sangatlah mudah, persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Bayar iuran pertama
Syarat utama sebelum peserta dapat menerima kartu Kis/BPJS, setelah peserta berhasil melakukan proses pendaftaran, maka peserta harus membayar iuran pertama telebih dahulu.
Iuran pertama biasanya harus dibayarkan oleh peserta setelah 14 hari sejak peserta mendapatkan nomor Virtual account keluarga (Nomor VA Keluarga) setelah melakukan pendaftaran.
2. Membawa Bukti Pembayaran iuran Pertama
Syarat mencetak kartu bpjs di kantor bpjs adalah membawa bukti pembayaran iuran pertma, anda bisa melakukan pembayaran iuran pertama melalui ATM, bank BNI, BRI Mandiri, atau di loket pembayaran yang sudah disediakan, sesuai dengan intruksi di Virtual account.
Jangan lupa setelah dilakukan pembayaran iuran pertama, simpan bukti pembayaran untuk syarat cetak kartu di Kantor NPJS.
Bagaimana jika bukti pembayaran hilang atau rusak, sebenarnya sih tidak masalah, karena setelah anda melakukan pembayaran, data pembayaran akan tersimpan di basis data sistem bpjs, namun untuk menghindari pertanyaan terkait pembayaran yang mungkin ditanyakan oleh petugas, lebih baik bawa untuk titunjukan.
3.Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP
Disarankan bawa Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP, pihak BPJS kemungkinan akan meminta kartu keluarga atau KTP pada saat anda ingin mencetak kartu, tujuannya sih untuk memastikan bahwa setiap anggota keluarga di kartu keluarga semuanya sudah terdaftar.
Tidak wajib sih, namun ini untuk mengantisifasi petugas BPJs yang mungkin meminta berkas kartu keluarga atau KTP, jika sudah kita sediakan ya sudah tinggal kasih saja ketika petugas memintanya.
Kesimpulannya:
Syarat mencetak kartu keluarga di kantor BPJS adalah:
1. Bukti pembayaran iuran pertama
2. Copy KK (Kartu Keluarga)
3. Copy KTP
Bawa berkas persyaratan tersebut ke kantor BPJS, bilang pada petugas ingin cetak/print kartu BPJS, petugas akan membantu anda mencetakkan kartu KIS/BPJS anda.
Apakah kita bisa menyuruh orang lain untuk mencetak kartu keluarga?
Bisa asalkan masih satu anggota keluarga yang terdapat di Kartu Keluarga (KK), jadi jika anda kebetulan sedang sibuk dan berencana ingin cetak kartu KIS/BPJS, maka anda bisa menyuruh salah satu anggota keluarga anda yang tercantum di KK yang sama untuk mencetak kartu bpjs tersebut di kantor BPJS.
Andapun bisa cetak sendiri kartu BPJS jika malas ke kantor BPJS
Jika kebetulan anda malas untuk mencetak kartu BPJS, anda pun sebenarnya bisa mencetaknya sendiri.
Caranya anda bisa download aplikasi mobile JKN di playstore, lakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut, nanti di dalamnya ada fitur untuk mencetak kartu BPJS-ID.
Fungsinya sama sebagai kartu identitas peserta BPJS, bahkan bisa digunakan sebagai syarat melakukan pengobatan di puskesmas atau poliklinik.