KIM Pade Angen, Sabtu, 6/7/2019, Dalam Rangka menuntaskan kepemilikan Identitas Hukum baik berupa KTP-EL, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, Penambhan Anggota Keluarga dan Cetak Kartu Keluarga. Pemerintah Desa Rarang selatan melakukan pelayanan walaupun di hari libur.
Pengambilan poto bagi anak usia 5-16 tahun merupakan salah satu syarat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Pelayanan ini dilakukan tidak lain untuk memastikan bahwa seluruh warga masyarakat memiliki identitas hukum dan juga memastikan bahwa identitas yang dimiliki masyarakat satu NIK, satu NAMA, satu ALAMAT sehingga tidak lagi ada masyarakat yang memiliki identitas terutama identitas bodong.
Kami Pemerintah Desa Rarang Selatan mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisifasi dan kesadaran dalam hal penuntasan adminduk di desa rarang selatan.
DESA RARANG SELATAN MENUJU DESA TUNTAS ADMINDUK