KIM Pade Angen, Dalam Rangka mewujudkan Desa Rarang Selatan menjadi Desa Tuntas Adminduk pada tahun 2020, Pemerintah Desa Rarang Selatan mulai tahun 2018 sudah melakukan berbagai hal untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam hal adminduk.
Pada Tahun 2018 pemerintah desa rarang selatan membantu memfasilitasi masyarakat dalam proses pengurusan dokumen adminduk baik ke kecamatan sampai ke Dinas Dukcapil. Banyak hal kendala, hambatan sekaligus tantangan yang dihadapi namun itu tidak membuat niat dan cita-cita pemerintah desa untuk menjadikan desa rarang selatan tuntas adminduk.
Disamping membantu memfasilitasi masyarakat ini juga merupakan salah satu cara untuk menghindari calo. berdasarkan temuan yang ditemukan oleh pemerintah desa terkait kepemilikan adminduk yang dimiliki masyarakat, pemerintah desa merasa miris dan sedih dikarenakan banyak dokumen yang dipegang oleh masyarakat tidak terdaftar di Sistem SIAK Dukcapil terutama Kartu Keluarga dan KTP.
Belajar dari itu pemerintah Desa Rarang Selatan membentuk POKJA ADMINDUK di Desa, PPKD Desa. POKJA dan PPKD ini yang akan membantu untuk mendata dan mengumpulkan berkas permohonan masyarakat terkait dengan Adminduk.
Harapan dengan terbentuknya Pokja dan PPKD cakupan kepemilikan adminduk di Desa Rarang Selatan bisa mencapai 100%.
##DESA RARANG SELATAN MENJU DESA TUNTAS ADMINDUK##