KIM Pade Angen, Dalam Rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan juga memberikan kepastian legalitas hukum, pemerintah desa mengecek sekaligus membuat daftar pemohonan Kartu Identitas Anak di luar jam pelayanan. sehabis sholat isya bertempat dikantor Desa Rarang Selatan Perangkat Desa bergadang untuk mengerjakannya. Adapun jumlahnya sampai 400 berkas. disamping itu juga mengecek kebenaran data yang dmiliki menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Desa yang dimiliki oleh desa.
Dengan menggunakan Sistem Informasi Desa (OpenSID) yang ada memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam banyak hal seperti contohnya dalam pengajuan Kartu Identitas Anak ini, Persyaratan yang sudah diserahkan oleh masyarakat tinggal di cek melalui Aplikasi OpenSID untuk memastikan kebenaran datanya setelah itu tinggal copy paste ke format yang sudah ada.
Bisa dibayangkan kalau jumlahnya sampai 400 lebih dengan menggunakan manual bisa sampaik 3-4 hari baru selesai di entry, namun menggunakan OpenSID dari jam 20.00 sampai 24.00 data tersebut sudah selesai dikerjakan.