Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kemendagri sedang menyiapkan beragam perangkat dalam rangka penerapan kebijakan tersebut di 50 kota.
Demikian disampaikan Mendagri, Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senin (29/2). “Untuk tahun ini kita sudah melakukan persiapan untuk 50 kota,” ujarnya.
Tjahjo mengatakan, pihaknya dalam penerapan kebijakan tersebut telah mengadopsi 10 daerah tingkat (Dati) II. Pasalnya, kesepuluh Dati II itu telah memiliki inisiatif untuk mendata identitas anak. Daerah yang telah menerapkan KIA antara lain Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, dan Kabupaten Bantul. Dikatakan Tjahjo, Permendagri yang diterbitkan berskala nasional. Dengan begitu, semua anak di Indonesia mesti dibuatkan KIA oleh orang tua masing-masing.
Mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu mengatakan, dengan memiliki KIA bagi anak berusia 13 tahun, setidaknya sudah beranjak di SLTP dapat memiliki tabungan pribadi. Menurutnya, bila di sekolah, anak ingin memiliki tabungan mesti menggunakan KTP orang tua, dengan memiliki KIA dapat langsung memenuhi persyaratan membuat rekening tabungan.
“Jadi bisa bermanfaat buat mengurus apa-apalah. Kan di samping kartu pelajar dia punya kartu identitas,” ujarnya.
Jenis dan Syarat Penerbitan KIA
Hal mendasar yang harus dipahami, Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:
- Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
- Bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
– fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tuanya/wali
- Bagi anak yang berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
– Memberi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran versi asli
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.