KIM Pade Angen, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem dan teknologi informasi yang dapat mendeteksi adanya persamaan sidik jari dan iris mata antara perekaman pertama terhadap perekaman kedua atau ketiga dan seterusnya.
Perekaman kedua atau ketiga ditandai oleh sistem sebagai Duplicate_Record, dan jika Duplicate_Record maka TIDAK BISA TERBIT KTP-el.
Dua dari sekian faktor penyebab Duplicate_Record, sebagai berikut:
1. Pemahaman prosedur PINDAH-DATANG yang SALAH, bahwa untuk mendapatkan KTP-el di berbagai domisili/wilayah (dalam atau antar kab/kota, dalam atau antar provinsi) karena perpindahan, selalu diawali dengan perekaman dan berharap segera terbit KTP-el. Pemahaman ini TIDAK BENAR dan menyebabkan Duplicate_Record.
2. Pemilikan aset tanah dan/atau bangunan, pembelian mobile/motor atau pengurusan administrasi lainnya di berbagai kab/kota masih beranggapan harus menggunakan KTP-el sesuai kab/kota setempat. Anggapan ini menyebabkan perekaman lebih dari sekali dengan harapan segera terbit KTP-el. Anggapan ini TIDAK BENAR dan menyebabkan Duplicate_Record.
SOLUSINYA:
Katakan kepada petugas administrasi SATU PENDUDUK, SATU IDENTITAS, SATU KTP-el dan berlaku nasional (di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI).
Jika terlanjur mengalami Duplicate_Record,
ajukan permohonan HAPUS Duplicate_Record dan
permohonan PINDAH-DATANG
serta PENERBITAN KTP-el kepada petugas Disdukcapil kab/kota setempat.
#Mari Kita bersama sama wujudkan Satu Penduduk, Satu NIK dan Satu Kali Perekaman KTP-EL Seumur Hidup. Jika DILANGGAR, maka DUPLICATE_RECORD#.
#DukcapilBISA
#DukcapilGISA
#DukcapilGoDigital