KIM Pade Angen, Muhammad, SPd Kasi Pemerintahan Desa Rarang Selatan, menuturkan bahwa pihaknya menemukan masalah luar biasa. Sekira 360 KK di desanya mempunyai lebih dari dua dokumen adminduk dari jenis dokumen yang ada. Sebanyak 160 KK diantaranya memiliki lebih dari dua KK.
Tidak cuma itu. Banyak KTP palsu beredar sampai sebelum pemilu. Ia mengaku sempat mengecek KTP salah satu warga ketika pemilu dan langsung merasa sedih. Karena, para pemilik KTP selain sudah tua, untuk mendapatkan KTP palsu itu pun harus bayar.
“Dengan temuan itu saya secara pribadi bergerak full agar tidak ada lagi kasus seperti itu. Karena ada puluhan KTP palsu beredar. Ada KTP yang setelah dicek, ternyata datanya milik orang lain. Saya tak tahu bagaimana proses permainannya,” tutur Muhammad pada Bimtek Penguatan Peran BPD dan Kelompok Kerja (Pokja) Administrasi Kependudukan untuk Kwalitas Pelayanan Adminduk di Desa yang digelar LPA-Kompak di Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Rabu (24/4).
Mengamati persoalan yang dialami masyarakat, ia mengatakan penganggaran di desanya sudah dimaksimalkan dengan anggaran 2 kali kunjungan Dinas Dukcapil. Bahkan hingga sekarang terus bekerja keras agar di masyarakat tidak ada lagi cerita warga memiliki dua NIK, dua nama dan dua KK.
Selain persoalan tadi, ada juga masalah percaloan. Pada sesi dialog mengemuka masih munculnya percaloan. Sebutlah ketika warga mengurus langsung secara mandiri adminduknya, sulitnya bukan main. Dari sisi waktu, jika warga mengajukan sendiri bisa sampai 1,5 jam. Berbeda halnya jika lewat calo, pelayanan berjalan mulus dan lancar.
Rifai, Sekdes Rarang Induk, mengemukakan beberapa waktu lalu ada warga yang mau ke luar negeri dan ingin punya KTP. Pihak desa mencoba melakukan pelayanan, akan tetapi berbagai kesulian dialami. “Setelah lewat calo kok bias selesai? Kami seolah tak punya wewenang untuk pengurusan adminduk,” ujar Rifai sedih.
Hal serupa dialami warga yang sudah melakukan perekaman di kecamatan namun KTP tak juga beres. Begitu memakai calo, cukup sehari sudah jadi. Pemdes sendiri sedang melakukan pendataan warga berkenaan dengan kepemilikan akta-akta lain.
“Akan dikumpulkan siapa yang belum punya dokumen adminduk. Tiang curhat. Nama pemerintah desa jelek karena diangap pinteran calo ketimbang pemerintah desa,” ujarnya.
Kasi Pelayanan Capil Dukcapil Lotim, Arfany Muammar, mengemukakan pelayanan adminduk kini bisa diselesaikan di kecamatan dan kabupaten (Dukcapil). Di kecamatan, kata dia, untuk seluruh jenis pelayanan. Sedangkan yang tidak bisa diselesaikan di kecamatan diselesaikan di Dukcapil. Contohnya data hilang.
“Ada yang membuat akta karena data hilang. Itu karena aplikasi. Itu tidak bisa diselesaikan di kecamatan. Pun ada konsolidasi data. Misal di kabuaten ada tapi di Pusat tidak muncul. Pun perubahan data yang berkaitan dengan nama dan tempat tanggal lahir,” ujarnya. “Kedepan pelayanan di kecamatan ada UPT Dinas Dukcapil. Pentingnya diberikan kewenangan agar pejabat setempat bisa tandatangani seluruh dokumen secara langsung.”
Dari sisi inovasi, ada mekanisme pelayanan semi online seperti bikin admnistrasi kependudukan secara online (Bakso). Dalam hal ini masyarakat desa diberi otoritas untuk mengurus adminduk warganya dengan cara tinggal upload data dan persyaratannya
Selain itu ada juga inovasi bikin administrasi kependudukan via watssapp (Bakvia) khusus anak 0-5 tahun. Bidan koordinator memotret lalu diselesaikan Dukcapil tentu dengan persyaratan adanya buku nikah. “Namun mekanisme ini tidak akan bsa optimal tanpa peran serta desa,” ujar Afany.
Muhammad mengaku bahagia mendengar inovasi itu.“Desa siap tanpa ada imbalan pun siap. Sampai sekarang jarang disiapkan desa. Hal yang membuat bahagia ketika masyarakat dilayani tiang menjadi sehat. Mungkin karena doa masyarakat,” cetusnya.
Menurut Lalu Suherman, Ketua BPD Sukadana, dalam pengurusan adminduk agar diputus mata rantainya seperti saling lempar tanggung jawab antara camat, desa dan Dukcapil. Karena itulah ia mengapresiasi Dukcapil yang membuka UPT di kecamatan.