HIMBAUAN
Kepada Yth. Seluruh Masyarakat Desa Rarang Selatan, yang sudah berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera melakukan perekaman mengingat Hasil Rakornas II di Semarang tanggal 13 September 2018, khusus mengenai sisa penduduk dewasa usia diatas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam, adapun hasil RAKORNAS sebagai berikut :
- Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan dinonaktifkan;
- Data Yang Bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila Yang Bersangkutan datang melakukan perekaman KTP-el.
Informasi ini kami dapatkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur.
Oleh karena itu Kami Pemerintah Desa menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Rarang Selatan untuk segera melakukan perekaman di Kantor Camat Terara atau Kantor Camat Terdekat.
Dan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman namun sampai saat ini belum terbit E-KTP, bisa langsung datang ke Kantor Desa dengan membawa foto copy Kartu Keluarga untuk kita Usulkan secara Kolektif dan melalui Aplikasi BAKSO (Bikin Administrasi Kependudukan secara Online).
Terima Kasih.