Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pengganti atas peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota diminta Mengarahkan dan memfasilitasi untuk melakukan penyesuaian atas peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 paling lambat bulan september 2018, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh desa terutama dalam penyusunan Rancangan APBDes tahun anggaran 2019.