A. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN BARU
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran tidaj terpenuhi, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran data kelahiran
- Fotocopy akta nikah/kutipan akta perkawinan dalam hal persyaratan berupa akta nikah/ kutipan akta perkawinan, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Kebenaran sebagai pasangan suami istri
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- Fotocopy KTP-El orang Tua/Wali/Pelapor ; atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
B. PERSYARATAN PEMOHON KONVERSI AKTA KELAHIRAN
- Kutipan Akta Kelahiran Asli manual/ Non SIAK
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP-el Pelapor/ Pemohon
C. PERSYARATAN PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN KARENA KESALAHAN REDAKSIONAL
- Kutipan Akta Kelahiran Asli dimana terdapat kesalahan penulisan
- Fotocopy KK yang sudah diperbaiki
- Fotocopy dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan akta kelahiran (Ijazah)
- Fotocopy KTP-el Pelapr/Pemohon
D. PERSYARATAN PERMOHONAN PERUBAHAN AKTA KELAHIRAN
- Kutipan Akta Kelahiran Asli
- Fotocopy KK yang sudah dirubah
- Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
- Fotocopy KTP-el Pelapr/Pemohon