Zaenal Abidin, warga Dasan Baru, Desa Sugian, Kecamatan Sambalia pernah tiga hari bolak-balik mengurus perubahan data Kartu Keluarga (KK) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur. “Kami terpaksa datang jauh-jauh untuk mengurus KTP atau KK karena tidak bisa dilakukan di kecamatan. Itu pun tidak bisa selesai dalam satu hari,” tuturnya. Situasi ini menjadi salah satu penyebab rendahnya kepemilikan identitas hukum di kabupaten ini.
Menanggapi situasi ini, Bupati Lombok Timur, Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Noor 188.45/ 369/ PEM/ 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah pada bulan Mei 2017. SK Bupati tersebut mencakup pelimpahan 17 kewenangan seperti urusan wajib pendidikan, kesehatan, kependudukan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman hingga pariwisata. Para Camat di Kabupaten Lombok Timur secara aktif terlibat dalam proses dialog dan pembahasan SK pelimpahan ini melalui beberapa kegiatan lokakarya dan temu pakar.
Pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati Lombok Timur ini merupakan hasil dari proses diskusi dengan seluruh Camat di Kabupaten Lombok Timur melalui beberapa kegiatan lokakarya dan temu pakar yang didukung oleh KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan).
M. Juaini Taofik, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur pada kegiatan Diseminasi Publik menyampaikan bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik di tingkat kecamatan. Masyarakat tidak perlu lagi ke kabupaten, dikarenakan beberapa pelayanan sudah dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.
“Hal ini akan sangat terasa manfaatnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, seperti warga Kecamatan Sembalun, Sambelia, Jerowaru serta Keruak.” tambahnya.
“Keputusan Bupati ini baru akan dilaksanakan pada tahun 2018. Sebelum dijalankan sepenuhnya, diperlukan bimbingan teknis dan lokakarya bagi SDM di kantor kecamatan untuk dipersiapkan dalam melaksanakan urusan yang dilimpahkan tersebut.” tutup H. M. Juaini Taofik.
Diharapkan, pelaksanaan surat keputusan ini mampu meningkatkan dan mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.
dikutip dari : http://kompak.or.id/id/highlights/read/mendekatkan-pelayanan-dasar-kepada-masyarakat-lombok-timur-melalui-pelimpahan-sebagian-kewenangan-bupati-camat